Meidiantoni, S.E., M.M. untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 96 UU 13/2022
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 96 UU 13/2022 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 28 Agustus 2023, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M., beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007 RW 000, Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 119/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023, bertanggal 13 September 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 14 September 2023 dengan Nomor 119/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 119/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 119.119/ PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 119/PUU XXI/2023, bertanggal 14 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 119.119/PUU/TAP.MK/HS/9/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023, bertanggal 14 September 2023;
c. bahwa pada tanggal 27 September 2023 Mahkamah menerima surat elektronik Pemohon perihal surat penarikan/pencabutan seluruh Permohonan Uji Materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 Sesuai Daftar Permohonan pada Pokok Isi Surat, yang pada pokoknya mengajukan penarikan/pencabutan permohonan Nomor 119/PUU-XXI/2023;
d. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan kembali sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB, dengan agenda untuk mengonfirmasi permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon. Dalam sidang dimaksud Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya;
e. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 12.21 WIB Mahkamah menerima surat elektronik mengenai Penarikan/Pencabutan Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 119/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430