Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dinyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima Oleh Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 15-08-2023

Leon Maulana Mirza Pasha dalam hal ini memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., untul selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 5 ayat (3) huruf b dan e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan e, Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ

Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 5 ayat (3) huruf b dan e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan e, Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.4.1] Bahwa setelah Mahkamah mempelajari secara saksama pokok Permohonan Pemohon telah ternyata terdapat beberapa hal yang tidak jelas karena Pemohon tidak menguraikan mengenai ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, terkait pasal-pasal yang pernah diuji dalam perkara yang telah diputus oleh Mahkamah, bahwa terhadap beberapa pasal yang diajukan pernah diputus oleh Mahkamah yaitu terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e dan Pasal 71 ayat (1) UU 22/2009, dalam Perkara Nomor 43/PUU-VIII/2010 yang telah diputus dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 16 Juni 2011, walaupun telah diputus namun Mahkamah belum pernah menilai konstitusionalitas norma a quo karena permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, terhadap Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2), serta Pasal 88 UU 22/2009, Mahkamah telah menilai konstitusionalitas norma a quo, dalam Perkara Nomor 89/PUU-XIII/2015. Terhadap hal ini telah dikonfirmasi kepada Pemohon pada saat Sidang Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 8 Agustus 2023 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 73/PUU-XXI/2023, Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, hlm. 6-7] dan Pemohon tetap pada pendiriannya. Menurut Mahkamah, ketika Pemohon mengajukan pengujian pasal-pasal pada suatu undang-undang yang pernah diajukan sebelumnya, Pemohon seharusnya dapat menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut diajukan kembali dengan dasar pengujian atau alasan permohonan yang berbeda tanpa terhalang ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021.

[3.4.2] Bahwa pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) pada permohonan a quo, petitum Pemohon tersebut adalah tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian materiil undang-undang. Ketidakjelasan petitum Pemohon terletak pada tidak dijelaskannya siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut Pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut, maka apabila permohonan Pemohon dikabulkan, akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

[3.4.3] Bahwa terhadap rumusan petitum Angka 22 yang dimohonkan Pemohon agar Mahkamah ”Menyatakan keseluruhan petitum diatas berlaku secara mutatis mutandis kepada peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan”, adalah rumusan petitum tambahan yang baru dimasukkan pada saat perbaikan permohonan. Menurut Mahkamah rumusan petitum a quo adalah rumusan petitum yang juga tidak mengandung kepastian hukum, karena Mahkamah hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Terhadap petitum ini telah dikonfirmasi kembali kepada Pemohon pada saat Sidang Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 8 Agustus 2023 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 73/PUU-XXI/2023, Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, hlm. 5, 7-8] dan Pemohon tetap pada pendiriannya.

[3.5] Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak menguraikan perihal ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 dan konstruksi perumusan petitum-petitum sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.4.2] dan Sub-paragraf [3.4.3], tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, oleh karena Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon adalah kabur.