Habiburokhman, S.H., M.H., dan Asma Dewi.
Pasal 28 ayat (2), Pasal 45A ayat (2)
Pasal 1 ayat (3), 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1)
UUD NRI 1945
Para Pemohon, Pemerintah, Pejabat dan Pegawai Pusat Pemantauan
Pelaksanaan UU Badan Keahlian DPR RI
Bahwa terhadap konstitusionalitas Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3,
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan hukum sebagai
berikut:
Bahwa setelah permohonan Pemohon diperiksa dalam persidangan
bersama-sama dengan permohonan lainnya yang sejenis, telah ternyata
Pemohon tidak pernah hadir di sidang pleno pemeriksaan perkara,
terlebih berusaha untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya yang
menjadi kewajibannya sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak
bersungguh-sungguh dengan permohonannya. Oleh karena itu, pokok
permohonan tidak dipertimbangkan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430