Muhammad Helmi Fahrozi, dkk yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Aldo Pratama Amry Consultants, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian UU 2/2011 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.3] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para Pemohon, sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (I) pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 dengan dihadiri oleh kuasa para Pemohon atas nama Aldo Pratama Amry. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Majelis Hakim memberikan nasihat kepada para Pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para Pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan, yaitu pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 [vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 53/PUU-XXI/2023, tanggal 30 Mei 2023]. Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo;
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, Mahkamah telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II) pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para Pemohon tidak hadir. Bersamaan dengan agenda persidangan perbaikan permohonan dimaksud, melalui pesan singkat (WhatsApp) kepada Juru Panggil Mahkamah, kuasa para Pemohon menyampaikan bahwa dikarenakan adanya kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para Pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah agar permohonan a quo digugurkan. Terhadap fakta hukum tersebut, sesuai ketentuan hukum acara, semestinya permohonan a quo masih tetap dapat dilanjutkan karena Mahkamah dapat menggunakan permohonan awal [vide Pasal 46 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang]. Namun, karena adanya permohonan para Pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo, Mahkamah menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karenanya, permohonan para Pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon tidak dapat diterima maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430