M. Jamil (Wiraswasta), untuk selanjutnya disebut Pemohon.
Pasal 491 angka 1 KUHP
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara langsung oleh Tim Kuasa dengan didampingi oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 491 angka 1 KUHP dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 April 2023, yang diajukan oleh M. Jamil, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 April 2023 memberi kuasa kepada Risky Kurniawan dan Albert Ola Masan Setiawan Muda yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 April 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 42/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023, bertanggal 2 Mei 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Mei 2023 dengan Nomor 48/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 48/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 48.478/PUU/TAP.MK/Panel/05/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023, bertanggal 3 Mei 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 48.48/PUU/TAP.MK/HS/5/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023, bertanggal 3 Mei 2023;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada tanggal 17 Mei 2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, termasuk memperbaiki Surat Kuasa dalam permohonan a quo [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Mei 2023];
d. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan Pemohon, Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 21 Mei 2023, perihal Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, Mahkamah menyelenggarakan Sidang Panel dengan acara pemeriksaan Perbaikan Permohonan Pemohon guna meminta konfirmasi kepada Pemohon perihal pencabutan dimaksud, selanjutnya Majelis Hakim Panel telah menerima konfirmasi dari Pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo, dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat pencabutan a quo;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 5 Juni 2023 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 48/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430