Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dikabulkan Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 38/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 25-05-2023

Heriyansyah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hendrawarman, S.H., M. Si., dkk, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP

Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 23/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 38.38/PUU/TAP.MK/Panel/04/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023, bertanggal 11 April 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 38.38/PUU/TAP.MK/HS/4/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023, bertanggal 11 April 2023;
b Bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada tanggal 3 Mei 2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, termasuk melengkapi nama Kuasa Hukum dalam permohonan Pemohon karena Surat Kuasa Pemohon bertanggal 23 April 2023, yang diterima Mahkamah pada tanggal 3 Mei 2023 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023, tanggal 3 Mei 2023].
c Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan acara pemeriksaan Perbaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 17 Mei 2023. Dalam persidangan dimaksud Pemohon menyatakan menarik kembali Permohonan Nomor 38/PUU-XXI/2023 dengan alasan permohonan a quo bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Selanjutnya, setelah penyelenggaran sidang dimaksud, pada hari yang sama, Mahkamah menerima Surat Nomor 018/BANA/V/2023 perihal Permohonan Penarikan Kembali Pengujian Undang-Undang (PUU) bertanggal 16 Mei 2023.
d Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Mei 2023 telah mengabulkan dan menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
e Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;