Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN FORMIL PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 14-04-2023

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPN FSPI), Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PP PPMI ’98), Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPP FSP PARIWISATA REFORMASI), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) KSPI, Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (DPP SP PLN), Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), dan Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ari Lazuardi, S.H., M.H., dkk, Advokat yang tergabung dalam GERAKAN KESEJAHTERAAN NASIONAL (GEKANAS) TOLAK PERPPU CIPTA KERJA, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.

proses penetapan Perppu 2/2022 yang tidak sejalan dengan konstitusi

Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Perppu 2/2022 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa pada tanggal 22 Februari 2023, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan penjelasan mengenai materi permohonan para Pemohon dan dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan nasihat atas permohonan yang diajukan oleh para Pemohon. Kemudian pada tanggal 7 Maret 2023, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan penjelasan perbaikan permohonan para Pemohon. Selanjutnya Mahkamah melaksanakan sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden pada tanggal 28 Maret 2023, namun oleh karena pihak Presiden dan/atau yang mewakili menyatakan belum siap memberikan keterangannya dalam persidangan maka Presiden dan/atau yang mewakili memohon kepada Mahkamah untuk menunda sidang pleno tersebut [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 22/PUU- XXI/2023 pada tanggal 28 Maret 2023]. Kemudian atas permohonan penundaan sidang tersebut, Mahkamah menjadwalkan sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden menjadi tanggal 11 April 2023, yang selanjutnya dengan konfirmasi para pihak, pelaksanaan persidangan pleno tersebut dimajukan menjadi tanggal 6 April 2023.
[3.10.2] Bahwa DPR dalam Rapat Paripurna pada tanggal 21 Maret 2023 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Selanjutnya, Presiden pada tanggal 31 Maret 2023 telah mengesahkan dan mengundangkan Perppu 2/2022 menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) [vide Bukti PK-1].
[3.10.3] Bahwa berkenaan dengan fakta tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 6 April 2023 untuk menanyakan sikap para Pemohon terkait dengan hal sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.10.2]. Dalam hal ini, para Pemohon menyerahkan keputusan kepada Mahkamah. Atas dasar fakta tersebut, Mahkamah pada hari itu juga langsung mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim dan berpendapat bahwa sebagai salah satu bentuk hukum Perppu 2/2022 telah berubah menjadi undang-undang sehingga Perppu 2/2022 yang menjadi objek permohonan para Pemohon sudah tidak ada lagi karena telah berubah menjadi UU 6/2023. Dengan demikian, permohonan para Pemohon telah kehilangan objek.
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon telah kehilangan objek maka pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
[3.12] Menimbang bahwa hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya.