Belly Respati, S.H, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 26 ayat (2) huruf b dan Pasal 53 ayat (3) UU Desa
UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap Pasal Pasal 26 ayat (2) huruf b dan Pasal 53 ayat (3) UU Desa dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a …
b Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 23/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 23.23/ PUU/TAP.MK/Panel/02/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 23/PUU- XXI/2023, bertanggal 22 Februari 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 23.23/PUU/TAP.MK/HS/02/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 23/PUU-XXI/2023, bertanggal 22 Februari 2023;
c Bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada tanggal 6 Maret 2023, namun karena Pemohon mengalami kendala teknis maka Mahkamah menjadwalkan kembali Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 9 Maret 2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Dalam sidang dimaksud Pemohon menyatakan menarik kembali permohonannya dengan alasan karena yang Pemohon persoalkan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, yang kemudian Pemohon menyadari bahwa pengujian peraturan menteri bukan merupakan kewenangan Mahkamah, sehingga Pemohon menarik kembali permohonannya.
d bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
e bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 Maret 2023 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
f bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430