Dani Muhammad Nursalam bin Abdul Hakim Side, yang dikuasakan kepada Effendi Saman, S.H., Nandang Wirakusumah, S.H.
Pasal 7 ayat (2) huruf g, Pasal 7 ayat (2) huruf i, Pasal 42 ayat (3) UU
Pemilukada
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945
Kuasa Hukum Para Pemohon, Pemerintah, Pejabat dan Pegawai Pusat
Pemantauan Pelaksanaan UU Badan Keahlian DPR RI
Bahwa terhadap konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf g, Pasal 7 ayat
(2) huruf i, Pasal 42 ayat (3) UU Pemilukada, MK memberikan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang dan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo;
2. Bahwa terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma dari undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
berpendapat Pemohon tidak jelas menguraikan kerugian hak
konstitusionalnya dengan berlakunya norma Undang-Undang a quo,
karena Pemohon sama sekali tidak menjelaskan apakah yang
bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/wakil
kepala daerah. Sehingga Mahkamah tidak menemukan relevansi Pemohon
mempersoalkan konstitusionalitas norma Undang-Undang a quo. Dengan
demikian uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
menjadi kabur.
3. Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama posita dan
petitum telah ternyata bahwa tidak terdapat kesesuain. Dalam posita
permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal-Pasal a quo
bertentangan dengan batu uji UUD Tahun 1945. Sementara dalam
petitum angka 2 dan angka 3, Pemohon memohon penegasan kepada
Majelis Hamik Konstitusi atas Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i Undang-
Undang a quo untuk dinyatakan sebagai ketentuan hukum yang
berpotensi dapat merugikan hak-hak politik Pemohon dan memberikan
kejelasan dan kepastian substansi hukum secara adil agar tidak terjadi
pelanggaran terhadap norma hukum konstitusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun
1945. Selain itu, Pemohon juga memohon penegasan kepada Majelis
Hakim Konstitusi atas Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang a quo. Dan
Mahkamah berpendapat telah terang bahwa terdapat ketidaksesuaian
antara posita dan petitum permohonan.
4. Bahwa Pemohon dalam rumusan petitumnya juga tidak sesuai
dengan format petitum yang berkenaan dengan pengujian norma
undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Padahal dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan Mahkamah telah memberi nasihat supaya
Pemohon memperbaiki permohonannya, khususnya berkaitan dengan
kesesuaian antara posita dengan petitum permohonan Pemohon. Namun,
setelah diberi waktu untuk memperbaiki permohonan ternyata Pemohon
tidak melakukan perbaikan sebagaimana dinasihatkan Mahkamah. Oleh
karena itu, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur
(obscuur libel).
5. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon kabur, maka Mahkamah
tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430