Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 116/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 31-01-2023

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13, dan Penjelasan Pasal 13 UU 12/2011

Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Bonatua Silalahi (Mahasiswa) dan PT. Bina Jasa Konstruksi, untuk selanjutnya disebut sebagai para Pemohon.

Bahwa terhadap pengujian Pasal a quo UU 12/2011 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 16 dan 22 November 2022 dari i) Bonatua Silalahi, yang beralamat di Jalan Rawa Bola Nomor 43 RT/RW 002/007 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta; dan ii) PT. Bina Jasa Konstruksi yang beralamat di Gedung Graha Sartika Jalan Dewi Sartika Nomor 357 RT/RW 004/004 Cawang, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 110/PUU/PAN.MK/AP3/11/2022, bertanggal 16 November 2022, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 116/PUU-XX/2022, bertanggal 24 November 2022, perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 6, Pasal 7, Pasal 13, dan Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 116/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.116/PUU/TAP.MK/Panel/11/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 116/PUU-XX/2022, bertanggal 24 November 2022;
2. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.116/PUU/TAP.MK/HS/11/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 24 November 2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 5 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya;
d. bahwa setelah sidang Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, para Pemohon menyampaikan dua surat perihal Penghentian/Pencabutan Permohonan melalui email yang masing-masing dikirimkan pada tanggal 17 dan 19 Desember 2022;
e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan kedua pada tanggal 19 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para Pemohon, yang dalam persidangan tersebut para Pemohon menegaskan mencabut/menarik permohonannya;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Januari 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 116/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;