Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XV/2017 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA / 20-03-2018

Dr. Edi Priyanto, S.H., M.M.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Ombudsman

Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I Ayat (1) dan (2) UUD
NRI Tahun 1945

Pemohon, Pemerintah, Pejabat dan Pegawai Pusat Pemantauan Pelaksanaan
UU Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap konstitusionalitas Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3,
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pertimbangan hukum sebagai
berikut:


Bahwa setelah permohonan Pemohon diperiksa dalam persidangan
bersama-sama dengan permohonan lainnya yang sejenis, telah ternyata
Pemohon tidak pernah hadir di sidang pleno pemeriksaan perkara,
terlebih berusaha untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya yang
menjadi kewajibannya sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak
bersungguh-sungguh dengan permohonannya. Oleh karena itu, pokok
permohonan tidak dipertimbangkan.