Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Arvid Martdwisaktyo, S.H., M.Kn., dkk.
atas Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat
(1) dan ayat (2) UU Ormas
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Kuasa Hukum Pemohon, Pemerintah, Pejabat dan Pegawai Pusat
Pemantauan Pelaksanaan UU Badan Keahlian DPR RI.
1) Bahwa dalam Sidang Panel Perbaikan Permohonan pada hari Selasa,
tanggal 27 Februari 2018, Para Pemohon menyatakan menarik
permohonannya dengan alasan, salah satu pemohon masuk rumah sakit
karena terkena serangan jantung dan pemohon II sedang menjalankan
ibadah umroh. Penarikan permohonan yang disampaikan dalam
persidangan tanggal 27 Februari 2018 tersebut, kemudian dipertegas
melalui surat yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20
Maret 2018.
2) Bahwa terhadap permohonan penarikan sebagaimana tersebut di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 20 Maret
2018, telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 9/PUU-XVI/2018 a quo beralasan menurut
hukum.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430