Hendra Juanda, Yuliana Efendi, dan Fredi Supriadi (Perangkat Desa dan Petani), dan Wibowo Nugroho dan Utep Ruspendi (Karyawan Swasta dan Petani) untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
Pasal 1 angka 1 s.d. angka 4, Pasal 5 s.d Pasal 95 UU 6/2014
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) s.d. ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 1 angka 1 s.d. angka 4, Pasal 5 s.d Pasal 95 UU 6/2014 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.3] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan para Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pasal atau norma UU 6/2004 yang di mohon kan para Pemohon untuk diuji konstitusionalitasnya berjumlah 95 (sembilan puluh lima) pasal yang dibagi ke dalam sebelas kelompok. Setelah dicermati secara saksama, dari semua pasal atau norma UU 6/2004 yang diuji konstitusionalitasnya, para Pemohon tidak menguraikan secara jelas pertentangan masing-masing norma atau pasal tersebut dengan UUD 1945. Bahkan, sebagian besar pasal atau norma yang diuji konstitusionalitasnya hanya ditulis redaksional isinya tanpa disertai uraian apapun mengenai isi pasal tersebut. Terlebih lagi para Pemohon tidak menguraikan sama sekali pertentangannya dengan UUD 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Hal demikian, mengakibatkan Mahkamah tidak dapat mengetahui dengan pasti pertentangan semua pasal atau norma yang diuji dengan UUD 1945;
2. Bahwa selain masalah sebagaimana termaktub dalam angka 1 di atas, terdapat ketidaksesuaian antara posita (duduk perkara) dengan petitum. Hal demikian menurut Mahkamah, salah satunya, bermula dari uraian pada bagian posita yang tidak menguraikan secara jelas pertentangan masing-masing norma atau pasal tersebut dengan UUD 1945 sehingga hal yang diinginkan oleh para Pemohon dalam petitum pun menjadi tidak jelas;
3. Bahwa salah satu bukti ketidakjelasan hal yang diinginkan para Pemohon dapat dibaca dari Petitum Nomor 2, yang dalam hal ini para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan, “Bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945”, namun para Pemohon tidak menyatakan secara spesifik norma atau pasal dan/atau ayat mana yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimaksud;
4. Bahwa selain tidak menyatakan secara spesifik norma atau pasal dan/atau ayat mana yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dalam permohonan a quo para Pemohon juga menggunakan dasar pengujian Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menurut Mahkamah keduanya tidak tepat digunakan sebagai dasar pengujian pasal atau norma undang-undang;
5. Bahwa dengan uraian sebagaimana dikemukakan pada angka1, angka2, angka 3, dan angka 4 di atas, secara umum penyusunan permohonan khususnya uraian pada posita dan petitum tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, antara lain para Pemohon tidak menyatakan adanya pertentangan antara pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Padahal untuk dapatnya suatu pasal dan/atau ayat undang-undang dinyatakan “tidak memiliki kekuatan hukum mengikat”, terlebih dahulu pasal dan/atau ayat tersebut harus terbukti dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Beberapa hal tersebut di atas mengakibatkan Mahkamah tidak dapat memahami apa sesungguhnya yang dimohonkan para Pemohon, dan karenanya Mahkamah menilai permohonan para Pemohon tidak jelas atau obscuur libel.
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah tidak dapat memeriksa dan/atau mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430