Ir. Emir Moeis, MSc, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., MS.c., dkk.
Pasal 162 KUHAP
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Kuasa Hukum Pemohon, Pemerintah, Pejabat dan Pegawai Pusat
Pemantauan Pelaksanaan UU Badan Keahlian DPR RI.
1) Bahwa berdasarkan dalil Pemohon yang mengkonstruksikan bahwa
dirinya menderita kerugian konstitusional yaitu dipidananya Pemohon
semata-mata karena berlakunya Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP
adalah tidak benar. Sebab, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh
Pemohon sendiri, Pemohon dijatuhi pidana adalah karena terbukti adanya
persesuaian sejumlah alat bukti yang membuat hakim yakin bahwa
Pemohon terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan
oleh penuntut umum. Fakta atau peristiwa aktual bahwa seseorang,
termasuk Pemohon, dijatuhi pidana oleh hakim atau pengadilan tidaklah
serta-merta berarti telah terjadinya kerugian hak konstitusional
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK.
2) Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta hukum tersebut,
tanpa bermaksud menilai hasil pembuktian kasus konkret yang dilakukan
oleh hakim Tipikor, Mahkamah berpendapat tidaklah terdapat alasan hak
konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 162 ayat (1) dan
ayat (2) KUHAP karena majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta tidak
hanya menyandarkan putusannya kepada kesaksian Pirooz Mohammad
Sharafi yang keterangannya dibacakan di persidangan oleh Jaksa
Penuntut Umum tetapi adanya kesesuaian antara kesaksian saksi-saksi
yang lain dengan keterangan saksi Pirooz Mohammad Sharafi dan
ditambah dengan keyakinan hakim. Oleh karena itu, tidak terbukti bahwa
dengan berlakunya Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP telah
membuat hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menyatakan
Pemohon bersalah semata-mata berdasarkan kesaksian Pirooz
Mohammad Sharafi yang keterangannya hanya dibacakan di depan
persidangan. Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut,
menurut Mahkamah, oleh karena tidak terdapat kerugian hak
konstitusional Pemohon maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
3) Bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430