M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) UU 3/2022
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) UU 3/2022 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. …
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 27 Juni 2022 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022, tanggal 27 Juni 2022];
d. bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Panel dengan acara pemeriksaan Perbaikan Permohonan para Pemohon pada 13 Juli 2022. Dalam persidangan dimaksud para Pemohon menyatakan menarik kembali Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022. Selanjutnya, pada hari yang sama Mahkamah menerima Surat para Pemohon perihal Pencabutan Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022, bertanggal 13 Juli 2022;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 14 Juli 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Permohonan Nomor 66/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430