Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Penarikan Kembali Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dikabulkan Oleh Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 31-05-2022

Moch. Ojat Sudrajat S, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Administrasi Pemerintahan

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap Ketetapan dalam Pengujian UU Administrasi Pemerintahan, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum pada pokoknya sebagai berikut:

[3.1] …
[3.5] Bahwa pada 20 Mei 2022 Mahkamah menerima Surat Pemohon Nomor 038/Pri-MK/V/2022 perihal Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022, bertanggal 20 Mei 2022;
[3.6] Bahwa pada 23 Mei 2022 Mahkamah tetap melaksanakan sidang dengan agenda menerima perbaikan permohonan Pemohon dan dalam persidangan tersebut Pemohon menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya sebagaimana surat Pemohon Nomor 038/Pri-MK/V/2022 yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kepaniteraan Mahkamah;
[3.7] Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
[3.8] Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3.7 di atas, RPH pada 23 Mei 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 46/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
[3.9] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.