Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 45/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 31-05-2022

Robert Mandala Yasin, yang memberi kuasa kepada Ricky K. Margono, S.H., MH., dkk., pada Firma Hukum Margono-Surya & Patners, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

pengujian Pasal 37 angka 5 UU Cipta Kerja perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian secara materiil Pasal 37 angka 5 UU Cipta Kerja perubahan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU 18/2013 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon Nomor 027/MSP/V/2022, bertanggal 9 Mei 2022, perihal Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Perkara PUU Nomor 45/PUU-XX/2022, yang diterima oleh Mahkamah pada 9 Mei 2022, pukul 19.58 WIB;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon terhadap permohonan a quo pada 10 Mei 2022. Pada Sidang Panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan perkara a quo, Pemohon melalui kuasanya membenarkan telah mengajukan pencabutan terhadap Permohonan a quo;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa “penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali”;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 11 Mei 2022 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 45/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf g di atas, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.