Sugeng, S.H (pensiunan PNS), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 4, pasla 5, Pasal 6, Pasal 22, dan Pasal 24 ayat (1) UU 3/2022
Pasal 26C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian formil dan materill UU (3/2022) dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.5] Menimbang bahwa meskipun permohonan a quo menjadi kewenangan Mahkamah dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, namun sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok permohonan baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.5.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam persidangan Pendahuluan pada 12 April 2022, dalam persidangan tersebut, Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum, posita, serta petitum permohonan. Bahwa Panel Hakim telah menasihatkan kepada Pemohon untuk dapat memperjelas permohonan, karena permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian undang-undang secara formil dan materiil dan dengan demikian seharusnya permohonan a quo dapat menguraikan secara jelas tentang kedudukan hukum Pemohon dengan secara khusus membedakan antara kedudukan hukum dalam permohonan pengujian formil dengan pengujian materiil. Begitu pula pada bagian posita dan petitum, sehingga permohonan yang diminta pada petitum, baik pada pengujian formil maupun pengujian materiil terdapat alasan yang diuraikan dengan jelas pada bagian posita. Selain itu, Panel Hakim menasihatkan agar Pemohon menyesuaikan format dan syarat-syarat Permohonan sesuai dengan UU MK dan PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 39/PUU-XX/2022, tanggal 12 April 2022].
[3.5.2] Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 22 April 2022 yang kemudian disampaikan pokokpokok perbaikan permohonannya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan pada 9 Mei 2022. Bahwa setelah mencermati lebih lanjut perbaikan permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan syarat permohonan pengujian undang-undang, Pasal 51 ayat (2) UU MK menyatakan: Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan pengujian undang-undang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;
b. kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian; dan
c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci. Terhadap hal tersebut, selanjutnya Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK 2/2021 menyatakan:
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. …
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945.
4. Pemohon pada pokoknya mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap UU 3/2022, namun Mahkamah menemukan fakta hukum yaitu pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak dapat membedakan secara khusus dan menguraikan dengan jelas persoalan pertautan potensi kerugian Pemohon dengan adanya dugaan persoalan konstitusionalitas UU 3/2022 secara formil. Sedangkan dalam pengujian materiil, uraian pada bagian kedudukan hukum berisi argumentasi yang tidak relevan dengan anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon. Oleh karena itu, uraian tersebut tidak dapat menjelaskan adanya kerugian hak konstitusional baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil. Dengan demikian, menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan dalam uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon, baik kedudukan hukum dalam pengujian formil maupun dalam pengujian materiil.
5. Pada bagian alasan permohonan (posita) pengujian formil, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas persoalan proses pembentukan UU 3/2022 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon hanya menguraikan mengenai sejumlah isu yang menurut Pemohon seharusnya dipertimbangkan dalam proses pembentukan UU 3/2022. Hal ini menurut Mahkamah tidak relevan dengan alasan permohonan pengujian formil terhadap UU 3/2022.
6. Pada bagian alasan permohonan (posita) pengujian materiil, Pemohon tidak menguraikan sama sekali mengenai norma pasal yang diajukan untuk diuji serta alasan inkonstitusionalitasnya pasal tersebut. Pemohon hanya menguraikan norma-norma pasal yang diuji tanpa uraian yang jelas kaitannya dengan anggapan inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya dengan UUD 1945. Selain menimbulkan ketidakjelasan, uraian permohonan Pemohon juga menimbulkan pertentangan dengan petitum, di mana pasalpasal yang terdapat dalam posita pengujian materiil, tidak termuat dalam petitum, terlebih lagi, Pemohon dalam permohonannya tidak membedakan secara khusus antara petitum pengujian formil dengan petitum pengujian materiil.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita dan petitum baik terhadap permohonan pengujian formil maupun pengujian materiil.
Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur).
[3.6] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan permohonan pengujian formil diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, namun oleh karena permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur), maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430