Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 96/PUU-XV/2017 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI / 21-02-2018

Setya Novanto, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA., dkk.

1. frasa “seseorang” dalam klausa Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK
2. frasa “seseorang dalam tahapan penyelidikan” dalam klausa Pasal 12
ayat (1) huruf b UU KPK tidak dapat dilarang bepergian ke luar negeri.

Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945

Kuasa Hukum Pemohon, Pemerintah dan Pejabat dan Pegawai Pusat
Pemantauan Pelaksanaan UU Badan Keahlian DPR RI.

1) Bahwa setelah Mahkamah membaca dengan cermat permohonan a
quo ternyata permohonan Pemohon diajukan setelah status Pemohon
menjadi tersangka, bahkan saat ini telah berstatus menjadi terdakwa
yang sedang menjalani sidang pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh
karena itu menurut Mahkamah, Pemohon telah kehilangan relevansinya
untuk mempermasalahkan adanya anggapan telah mengalami kerugian
konstitusional, terhadap ketentuan Pasal a quo.

2) Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut,
Mahkamah berpendapat Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) selaku Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-
Undang a quo.

3) Bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo, namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.