Muhammad Reynaldi Arianda Arkiang, S.H, LL.M. dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 90 ayat (1), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 17/PUU-XX/2022, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan pengujian Pasal 90 ayat (1), Pasal 91 ayat (1) UU 13/2003, dan Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
…
d. bahwa pada 21 Maret 2022 Mahkamah melakukan Sidang Pemeriksaan dengan agenda menerima Perbaikan Permohonan Pemohon. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Pemohon menyatakan tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan menyatakan menarik kembali permohonannya, yaitu permohonan yang diajukan dan telah diterima Kepaniteraan berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 9/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 bertanggal 24 Januari 2022, yang telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 17/PUU-XX/2022 berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 17/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2022 bertanggal 8 Februari 2022 [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 17/PUU-XX/2022 tanggal 21 Maret 2022];
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali 3 mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 22 Maret 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 17/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430