Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Penarikan Kembali Perkara Pengujian Undang-Undang Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 16/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-03-2022

Jaya Suprana yang dalam hal ini berprofesi sebagai Wiraswasta, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 222 UU Pemilu

Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dalam Perkara Nomor 16/PUU-XX/2022 perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 222 UU Pemilu dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. Bahwa bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal Desember 2021, dari Jaya Suprana, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 20 Januari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 8/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 16/PUU-XX/2022 pada 7 Februari 2022, perihal permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16.16/PUU/ TAP.MK/Panel/02/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Konstitusi Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 16/PUU-XX/2022, bertanggal 07 Februari 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 16.3.16/ PUU/TAP.MK/HS/2/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara Nomor 16/PUU-XX/2022, bertanggal 07 Februari 2022;


c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 14 Maret 2022, perihal Permohonan Pencabutan Pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perkara Nomor 16/PUUXX/2022);
d. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 16 Maret 2022 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 16/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;