Tata Kesantra, Ida Irmayani, dkk yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Dr. Refly Harun, S.H., M.H.,LL.M, dkk yang tergabung dalam kantor hukum Refly Harun and Partners, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
Pasal 222 UU 7/2017
Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 8/PUU-XX/2021, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian UU 7/2017 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.6.5.1] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020, bertanggal 14 Januari 2021 kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUUXIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
“[3.6.2] ... jelaslah bahwa Mahkamah pernah memberikan kedudukan hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, oleh karena terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024, sehingga terjadi pergeseran sebagaimana yang dipertimbangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVIII/2020 bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berkenaan dengan persyaratan ambang batas untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) in casu, Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
[3.6.3] Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki kerugian hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU 7/2017 sejalan dengan amanat konstitusi yaitu Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menentukan pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, bukan oleh perseorangan. Demikian juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menentukan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya yang dapat mengusulkan dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. Ketentuan konstitusi tersebut semakin menegaskan Mahkamah bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bukan perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk memilih.”
[3.6.5.2] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, berkenaan dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami oleh perseorangan yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu, Mahkamah berpendapat adanya aturan main terkait persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 222 UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon telah diberlakukan sebelum pelaksanaan pemilu tahun 2019 di mana para Pemohon juga telah memiliki hak untuk memilih dan telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislative tahun 2019 yang akan digunakan sebagai persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dalam pemilu tahun 2024 mendatang. Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, in casu terhambatnya hak untuk memilih (right to vote) yang dialami oleh para Pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, terkait anggapan adanya kerugian hak konstitusional para Pemohon karena terhambatnya haknya untuk memilih (right to vote) kandidat calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki lebih banyak pilihan, menurut Mahkamah, Pasal 222 UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan mengikuti pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, selain para Pemohon tidak memiliki kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara norma a quo dengan anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon untuk memilih (right to vote);
[3.6.5.3] Bahwa berkenaan dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk dipilih sebagai kandidat (right to be candidate) calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021, bertanggal 24 Februari 2022 telah mempertimbangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
“[3.6.3] … Adapun perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih dapat dianggap memiliki kerugian hak konstitusional sepanjang dapat membuktikan didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan. Penilaian kerugian hak konstitusional yang demikian menurut Mahkamah tetaplah sejalan dengan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.”
Berdasarkan pertimbangan dalam putusan tersebut, kerugian hak konstitusional atas hak untuk dipilih sebagai kandidat bagi perseorangan warga negara Indonesia adalah sepanjang para Pemohon mendapatkan dukungan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau menyertakan partai politik pendukung untuk secara bersama-sama mengajukan permohonan. Persyaratan tersebut yang oleh para Pemohon tidak dapat dipenuhi dalam permohonan a quo, sehingga Mahkamah menilai tidak terdapat kerugian terhadap hak untuk dipilih sebagai kandidat (right to be candidate) calon Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana anggapan para Pemohon;
[3.6.5.4] Bahwa berkenaan dengan adanya anggapan kerugian hak untuk mendapatkan akses yang sama dalam pemilu serta hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara serta berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut, baik secara aktual maupun potensial. Menurut Mahkamah, norma Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sama sekali tidak menghalangi hak warga negara untuk mendapatkan akses yang sama dalam pemilu maupun hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara serta berpartisipasi dalam pembangunan. Dalam konteks pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka segala hak konstitusional warga negara sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon tersebut akan bermuara pada esensi tujuan pemilu itu sendiri, yaitu sebagai sarana perwakilan politik dimana rakyat dapat memilih wakil-wakilnya untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya, dalam hal ini suksesi kepemimpinan secara nasional. Oleh karenanya, pun dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017, hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan akses yang sama dalam pemilu serta berpartisipasi dalam pembangunan tetap akan terpenuhi karena aspirasi dan kepentingannya tetap terakomodir dalam pemilu yang akan menghasilkan suksesi kepemimpinan sesuai dengan pilihan rakyat. Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon XIX, Pemohon XX, dan Pemohon XXII sampai dengan Pemohon XXIV juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6.5.5] Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf [3.6.5.1] dan Sub-paragraf [3.6.5.3] di atas, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul berpendapat dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, pemohon perseorangan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dalam pokok permohonan, norma Pasal 222 UU 7/2017 yang mengatur mengenai persyaratan ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional dan terkait dengan batasan persentase yang ditentukan dalam norma a quo merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy) sehingga menolak permohonan Pemohon. Selain itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat para Pemohon perseorangan sepanjang memiliki hak untuk memilih (right to vote) memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017, serta dalam pokok permohonan berpendapat norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah inkonstitusional sehingga permohonan beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon sebagaimana pendiriannya dalam putusan-putusan sebelumnya;
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430