Partai Ummat dalam hal ini diwakili oleh Ridho Rahmadi dan A. Muhajir, S.H., M.H., yang memberikan kuasa kepada Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk., yang tergabung dalam kantor hukum REFLY HARUN & Partners dan serta lndrayana Centre for Government Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
Pasal 222 UU 7/2017
Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), dan Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2), UUD NRI Tahun 1945
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 11/PUU-XIX/2021, perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 222 UU 7/2017 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.6.2] Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum partai politik dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan perihal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, in casu Pasal 222 UU 7/2017, Mahkamah telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021 Paragraf [3.6], yang antara lain mempertimbangkan:
[3.6] …
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum, maka pengusulan pasangan calon tidak ditentukan oleh kehendak perseorangan melainkan ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan demikian menurut Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dengan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017, maka yang memiliki hak kerugian konstitusional menurut permohonan yang diajukan oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik. Namun pertanyaan berikutnya, partai politik manakah yang dianggap memiliki hak kerugian konstitusional terhadap Undang-Undang a quo?
Terhadap pertanyaan demikian, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud partai politik adalah pengertian partai politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU 2/2011) dan harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 UU 2/2011, secara kumulatif, yaitu:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik”.
Selain syarat-syarat yang ditentukan dalam UU 2/2011, partai politik tersebut harus memenuhi syarat untuk dapat ikut serta sebagai peserta pemilihan umum. Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU 7/2017 mengatur mengenai persyaratan partai politik yang dapat ditetapkan untuk dapat mengikuti pemilihan umum, yaitu mengenai syarat verifikasi, sehingga bagi partai politik yang telah terpenuhi persyaratannya selanjutnya ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baik partai politik peserta pemilihan umum yang tidak berhasil atau bahkan berhasil menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki suara yang signifikan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, dalam terminologi yang demikan, sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah di atas, maka subjek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini telah secara eksplisit tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
[3.6.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-VIII/2020 tersebut di atas maka partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya.
[3.6.4] Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah partai politik yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan belum pernah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik administrasi maupun faktual sebagai mana halnya persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilihan umum [vide Risalah Sidang Pendahuluan tanggal 22 Februari 2022]. Oleh karena itu, menurut Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430