Paustinus Siburian, S.H., M.H.
Diktum menimbang huruf b, Pasal 1 angka 2, Pasal 3 huruf a, Pasal 4 juncto
Pasal 1 angka 1, Pasal 18 ayat (2) UU JPH
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H UUD
NRI Tahun 1945
Pemohon, Pemerintah dan Pejabat dan Pegawai Pusat Pemantauan
Pelaksanaan UU Badan Keahlian DPR RI.
1) Bahwa Mahkamah telah membaca dengan cermat Permohonan
Pemohon serta melakukan sidang pemeriksaan terhadap permohonan dan
perbaikan permohonan yang diajukan Pemohon. Setelah mencermati dan
memeriksa dalam persidangan, Mahkamah mengetahui obyek
permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Pemohon adalah
UU JPH, yang pada pokoknya adalah masalah kewajiban sertifikasi halal.
namun Mahkamah tidak dapat memahami apa sesungguhnya yang
diinginkan oleh Pemohon. Sebab, meskipun terdapat rumusan petitum
dalam permohonan tersebut namun rumusan petitum tersebut tidak lazim
dan membingungkan. Terlebih lagi, petitum dimaksud tidak sejalan
dengan posita permohonan Pemohon. Padahal posita dan petitum
permohonan merupakan hal yang sangat fundamental bagi Mahkamah
dalam menilai dan memutus tiap perkara.
2) Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah berpendapat
permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) dan
karenanya tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430