Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Tidak Dapat Diterima Oleh Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 6/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 24-02-2022

Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, S.H.,M.H., dan Fahira Idris, S.E.,M.H. dalam hal ini membeikan kuasa kepada Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H, dkk, Advokat dari kantor hukum SAY & Partners law Firm, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.

Pasal 222 UU Pemilu

Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian UU Pemilu dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:

[3.6.1] Bahwa norma yang diajukan para Pemohon berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan tersebut, para Pemohon berkedudukan sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) namun tidak mewakili lembaga DPD. Para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional untuk memilih, untuk 50 ikut serta dalam menentukan pemerintahan dan mendapatkan banyak alternatif calon Presiden dan Wakil Presiden, serta untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;

[3.6.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 tersebut, terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih, menurut Mahkamah para Pemohon telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam Pemillu legislatif tahun 2019 akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional para Pemohon. Persoalan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak berkorelasi dengan norma Pasal 222 UU 7/2017 karena norma a quo tidak membatasi jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, selain para Pemohon tidak memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 222 UU 7/2017, 52 juga tidak terdapat hubungan sebab akibat norma a quo dengan hak konstitusional para Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilu. Demikian juga dalam kualifikasi para Pemohon sebagai anggota DPD, Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dan tidak ada hubungan sebab akibat dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan para Pemohon dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah, karena pemberlakuan norma Pasal 222 UU 7/2017 tidak mengurangi kesempatan putra-putri terbaik daerah untuk menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden sepanjang memenuhi persyaratan dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Para Pemohon juga tidak memenuhi kualifikasi perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih sehingga dapat dianggap memiliki kerugian hak konstitusional dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 222 UU 7/2017, karena tidak terdapat bukti adanya dukungan bagi para Pemohon untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau setidak-tidaknya menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan para Pemohon.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.