Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Ditolak Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PUU-XX/2022 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 24-02-2022

Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang memberikan kuasa kepada Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H. dkk. untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017

Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian UU 7/2017 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo adalah Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf b
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota.

Pasal 117 ayat (1) huruf b
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota BAWASLU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota BAWASLU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota BAWASLU Kabupaten atau Kota dan paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon PANWASLU kecamatan, PANWASLU kelurahan atau Desa dan Pengawas TPS.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara indonesia, yang memiliki kualifikasi sebagai Advokat, Dosen dan Profesional muda serta sebagai peserta bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 sebagaimana dengan bukti pendaftaran nomor: CP-KPU-00306 [vide bukti P-3 = bukti P-4]. Selanjutnya, Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 menerbitkan pengumuman hasil penelitian administrasi seleksi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 Nomor: 139/TIMSEL/XI/2021 tertanggal 17 November 2021 [vide bukti P-6], yang pada pokoknya tidak terdapat nama Pemohon dalam lampiran hasil pengumuman tersebut sebagai daftar nama bakal calon seleksi anggota KPU yang dinyatakan lulus ketentuan administrasi.
3. Bahwa menurut Pemohon hasil penelitian administrasi tersebut, tanpa adanya penjelasan apapun, perihal alasan tidak lolosnya Pemohon dalam seleksi administrasi sebagai bakal calon anggota KPU. Selanjutnya, Pemohon menduga alasan tidak lulusnya Pemohon dalam tahap seleksi administrasi bakal calon anggota KPU ini, adalah berkaitan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017, oleh karena, batasan usia paling rendah pada saat mendaftar untuk bakal calon anggota KPU adalah 40 (empat puluh) tahun, sedangkan pada saat pendaftaran calon anggota KPU, usia Pemohon adalah 39 (tiga puluh sembilan) tahun 7 (tujuh) bulan. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena diberlakukannya ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017 yang dijadikan dasar oleh tim seleksi KPU dan Bawaslu dalam menentukan batasan paling rendah usia pendaftar calon anggota KPU. Sedangkan, dalam menentukan batasan paling rendah usia pendaftar calon anggota Bawaslu didasarkan pada ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017.

[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon pada pokoknya hanya menguraikan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya berkenaan batasan usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU pada Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017. Padahal dalam permohonan a quo, Pemohon memohon pengujian untuk seluruh materi muatan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017, lagi pula materi muatan pada Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tidak hanya mengatur berkenaan dengan batasan usia pendaftar calon anggota KPU saja, tetapi juga mengatur mengenai batasan usia pendaftar anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut tidak secara spesifik sebagai akibat berlakunya seluruh materi muatan pada Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017, karena, Pemohon hanya mempersoalkan kerugian hak konstitusional kepada batasan usia pendaftar calon anggota KPU saja, namun tidak menjelaskan keterkaitan logis dan sebab-akibat (causal verband) berkenaan materi muatan batasan usia pendaftar calon anggota KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, selain batasan usia pendaftar calon anggota KPU sebagaimana diatur bersamaan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat dari keberlakuan keseluruhan norma Pasal 21 ayat (1) huruf b UU 7/2017 dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon berkaitan dengan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Selanjutnya, terkait dengan uraian Pemohon yang menyatakan sebagai peserta seleksi calon anggota KPU periode 2022-2027, menurut Mahkamah, Pemohon tidak serta merta memiliki kedudukan hukum kaitannya dengan perihal isu konstitusional batasan usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagai pendaftar calon anggota KPU, Pemohon akan memiliki kedudukan hukum apabila mendasarkan permohonannya hanya kepada kerugian hak konstitusional sepanjang batasan usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU sebagaimana yang dialami oleh Pemohon. Sedangkan, berkenaan batasan usia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan batasan usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten atau Kota, sudah tidak lagi terdapat keterkaitan logis dan causal verband bahwa ketentuan tersebut mengakibatkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon, karena usia Pemohon pada saat melakukan pendaftaran untuk calon anggota KPU telah berusia 39 (tiga puluh sembilan) tahun 7 (tujuh) bulan. Dengan demikian, tidak diperoleh adanya hubungan kausal antara uraian anggapan kerugian yang dijelaskan oleh Pemohon dengan seluruh materi muatan pasal a quo.

[3.7] Menimbang bahwa terhadap kedudukan hukum Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017, oleh karena Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan rinci apa sesungguhnya kerugian hak konstitusional yang menurut anggapannya dialami dengan berlakunya ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017, yang pada pokoknya menyatakan batasan usia paling rendah bagi pendaftar calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu kelurahan atau desa dan Pengawas TPS. Menurut Mahkamah, Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia, tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo, serta tidak terdapat pula hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon tidak secara spesifik mengaitkan dengan kerugian aktual yang telah/pernah atau berpotensi dialami oleh Pemohon ketika berhadapan dengan implementasi norma a quo. Dengan demikian, Pemohon tidak mempunyai kepentingan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung dengan materi muatan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU 7/2017.