Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (RESUME PUTUSAN PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG TIDAK DITERIMA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 61/PUU-XIX/2021 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 25-01-2022

Jovi Andrea bachtiar, S.H., dkk. Yang selanjutnya disebut sebagai para Pemohon.

Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU 16/2004

Pasal 1 ayat (3), Pasal 7B ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU a quo dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.7] Menimbang bahwa dalam pokok permohonan, Pemohon mengajukan permohonan pengujian norma yang terdapat dalam UU 16/2004. Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mempertimbangkan hal-hal berkenaan dengan undang-undang yang menjadi objek permohonan tersebut sebagai berikut:

[3.7.1] Bahwa Pemohon mengajukan pengujian terhadap norma Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 20 UU 16/2004 melalui permohonan bertanggal 11 November 2021 sebagaimana diuraikan pada bagian duduk perkara putusan ini. Terhadap undang-undang tersebut, pada 31 Desember 2021 pemerintah ternyata telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU 11/2021). Dalam hal ini, UU 11/2021 diundangkan sebagai perubahan terhadap UU 16/2004 yang merupakan objek permohonan a quo.

[3.7.2] Bahwa sejak diundangkannya UU 11/2021, maka sebagian materi norma dalam UU 16/2004 telah mengalami perubahan dan sebagian norma lagi dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, undang-undang yang dimohonkan oleh Pemohon, yaitu undang-undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia selengkapnya disebut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, UU 16/2004 yang dijadikan objek permohonan oleh Pemohon adalah telah berbeda dengan UU 16/2004 yang berlaku, karena undang-undang yang dijadikan objek seharusnya UU 16/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2021 sebagai satu kesatuan, sehingga objek permohonan yang diajukan Pemohon adalah tidak lagi sebagaimana substansi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya, bahkan sebagian besar norma pasal yang diajukan oleh Pemohon telah diubah dalam UU 11/2021. Dengan demikian, berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan tersebut di atas Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek.

[3.8] Menimbang bahwa walaupun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, dan Pemohon I memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon telah kehilangan objek, maka permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.