Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIX/2021 PERIHAL PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 18-01-2022

Muhtar Said, S.H., M.H., yang memberi kuasa kepada Eliadi Hulu, S.H., M.H., dkk., untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian UU 7/2021 karena dalam proses pembentukannya menggunakan sistem Omnibus Law yang tidak memiliki ketentuan atau standar baku pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik dalam UUD 1945 dan UU 12/2011 tentunya menjadi Praktik Ketatanegaraan yang tidak dapat dijelaskan secara akademik oleh Pemohon.


Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian UU 7/2021 karena dalam proses pembentukannya menggunakan sistem Omnibus Law yang tidak memiliki ketentuan atau standar baku pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik dalam UUD 1945 dan UU 12/2011 tentunya menjadi Praktik Ketatanegaraan yang tidak dapat dijelaskan secara akademik oleh Pemohon.

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian secara formil proses pembentukan UU 7/2021 dengan menggunakan sistem Omnibus Law dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 61/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, bertanggal 23 Desember 2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 23 Desember 2021, pukul 14.12 WIB;
b. Bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 10 Januari 2022, namun Pemohon tidak hadir walaupun sudah dipanggil dengan sah dan patut dengan surat Nomor 484.69/PUU/PAN.MK/PS/12/2021, bertanggal 29 Desember 2021, perihal Panggilan Sidang dan Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi melalui media Whatsapp (WA) kepada Pemohon pada 7 Januari 2022 dan mendapatkan jawaban bahwa Pemohon tidak akan ada yang hadir karena perkaranya dicabut, sudah dimasukkan surat pencabutan. Adapun maksud surat pencabutan tersebut adalah untuk mencabut permohonan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 61/PUU/PAN.MK/ AP3/12/2021 yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 69/PUU-XIX/2021, bertanggal 23 Desember 2021;
c. Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 13 Januari 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 69/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.