Horas A.M Naiborhu
Penjelasan Pasal 79 ayat (3)
Pasal 1 ayat (3) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
Pemerintah dan Pejabat dan Pegawai Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU
Badan Keahlian DPR RI
Bahwa setelah permohonan Pemohon diperiksa dalam persidangan
bersama-sama dengan permohonan lainnya yang sejenis, telah ternyata
Pemohon tidak pernah hadir di sidang pleno pemeriksaan perkara,
terlebih berusaha untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya yang
menjadi kewajibannya sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak
bersungguh-sungguh dengan permohonannya. Oleh karena itu, pokok
permohonan tidak dipertimbangkan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430