Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 37/PUU-XV/2017 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH Dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945. / 08-02-2018

Horas A.M Naiborhu

Penjelasan Pasal 79 ayat (3)

Pasal 1 ayat (3) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)

Pemerintah dan Pejabat dan Pegawai Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU
Badan Keahlian DPR RI

Bahwa setelah permohonan Pemohon diperiksa dalam persidangan
bersama-sama dengan permohonan lainnya yang sejenis, telah ternyata
Pemohon tidak pernah hadir di sidang pleno pemeriksaan perkara,
terlebih berusaha untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya yang
menjadi kewajibannya sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon tidak
bersungguh-sungguh dengan permohonannya. Oleh karena itu, pokok
permohonan tidak dipertimbangkan.