Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Penarikan Kembali Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dikabulkan Oleh Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 59/PUU-XIX/2021 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 15-12-2021

Indah Harini yang diwakilkan Henri Kusuma, S.H., dkk selaku kuasa hukum, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 85 UU Transfer Dana

Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap Pasal 85 UU Transfer Dana dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 18 Oktober 2021, diajukan oleh Indah Harini, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 Oktober 2021, memberi kuasa kepada Henri Kusuma, S.H., Chandra, S.H., M.H., Yaya Omy, S.H., dan Guffi Adriyan, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Mastermind & Associates, yang beralamat kantor di Sahid Sudirman Center, Lantai 56 Suite 09, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18 Oktober 2021, kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 59/PUU-XIX/2021 pada 3 November 2021, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
b. bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 59.59/PUU/ TAP.MK/Panel/11/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 59/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 November 2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 63.59/PUU/TAP.MK/HS/11/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 59/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 November 2021;
d. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada 17 November 2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
e. bahwa Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 29 November 2021, perihal Pencabutan Permohonan Uji Materil UU Transfer Dana Dalam Perkara Nomor 59/PUU-XIX/2021;
f. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 1 Desember 2021 dan dalam persidangan tersebut Pemohon menyatakan mencabut atau menarik kembali permohonannya;
g. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 1 Desember 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 59/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;