Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for Criminal Justice Reform), dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Supriyadi Widodo Eddyono, S.H dkk.
Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan
Pasal 140 KUHP sepanjang memuat frasa “makar ”.
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1)
Kuasa Hukum Pemohon, Pemerintah, Pejabat dan Pegawai dari Pusat
Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang di Badan Keahlian DPR RI
1) Bahwa MK tidak menemukan konsep rumusan yang ditawarkan
Pemohon untuk mengubah konstruksi pasal-pasal yang dinyatakan
inkonstitusional, kecuali semata-mata memaknai kata “makar” sebagai
“serangan” dalam pasal a quo. Apabila kata “makar” begitu saja dimaknai
sebagai “serangan” tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain pada
pasal a quo yang diminta pemohon, terutama pasal 87 KUHP, justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum karena penegak hukum baru dapat
melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan
tindak pidana “makar” apabila orang yang bersangkutan telah melakukan
tindakan “serangan” dan telah nyata timbul korban. Misalnya dalam hal
tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 104 KUHP, dimana
Presiden dan Wakil Presiden telah mati terbunuh dan baru dapat
dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Hal ini yang dikhawatirkan
mahkamah apabila rumusan “serangan” harus dimaknai telah ada
perbuatan serangan yang nyata dilakukan/ terjadi.
2) Bahwa Mahkamah menilai tidak terdapat koherensi yang dapat
diterima oleh penalaran yang wajar untuk mendalilkan bahwa norma
pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang makar bertentangan
dengan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang berada dibawah kekuasaan seseorang,
serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,
sebagaimana diatur dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430