Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Materil Undang-Undang Yang Ditolak Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XIX/2021PERIHAL PENGUJIAN MATERIL UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 25-11-2021

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) yang dalam hal ini diwakili oleh Sudarto dan Yayan Supyan memberi kuasa kepada Andri, S.H., M.H., Iyus Ruslan, S.H., Belly Hatorangan, S.H., Irwan Hidayat, S.H., M.H., dan Moh. Subekhi, S.H., kesemuanya adalah Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (LBH-RTMM),

Bab IV Bagian Kedua Ketenagakerjaan Pasal 154A ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, l, m dan o dan Pasal 156 UU 11/2020

Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian materil UU 11/2020 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah dalam kualifikasinya sebagai badan hukum, berkenaan dengan pihak yang dapat mewakili FSP RTMM-SPSI di dalam dan di luar pengadilan termasuk dalam mengajukan permohonan a quo, menurut Mahkamah harus mendasarkan kepada ketentuan Pasal 30 ayat (1) Anggaran Dasar FSP RTMM-SPSI dan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga FSP RTMM-SPSI yaitu diwakili oleh Pimpinan Pusat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang dan sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang yang susunannya sebagaimana tertuang dalam hasil Keputusan Musyawarah Nasional V FSP RTMM-SPSI Nomor KEP.12/MUNAS V/FSP RTMM-SPSI/V/2015 tentang Pengesahan Hasil Sidang Formatur Munas V FSP RTMM-SPSI yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 17 tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Syafrudin, S.H. (vide bukti P-5) serta berdasarkan Keputusan RAPIMNAS VI FSP RTMM-SPSI Tahun 2020 Nomor 006/RAPIMNAS VI/FSP RTMM-SPSI/IX/2020 tentang Penetapan Waktu Serta Tempat Pelaksanaan Munas VI FSP RTMM-SPSI dan Perpanjangan Masa Bakti PP FSP RTMM-SPSI;
Berdasarkan fakta hukum tersebut, pengajuan permohonan a quo yang hanya diwakili oleh Sudarto selaku Ketua Umum dan Yayan Supyan selaku Sekretaris Umum FSP RTMM-SPSI tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART FSP RTMM-SPSI karena diwakili oleh subjek hukum yang tidak cukup jumlah minimalnya sebagai kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif kolegial sebagaimana yang disyaratkan dalam AD/ART. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan bukti adanya pelimpahan perwakilan dari Pimpinan Pusat kepada Ketua Umum dan Sekretaris Umum FSP RTMM-SPSI untuk dapat mengajukan permohonan a quo. Adapun pelimpahan kewenangan Pimpinan Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Anggaran Dasar FSP RTMM-SPSI terkait dengan pelimpahan kewenangan Pimpinan Pusat kepada Pimpinan Daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing yang dalam hal ini bukan secara khusus memberikan pelimpahan kewenangan kepada Sudarto selaku Ketua Umum dan Yayan Supyan selaku Sekretaris Umum FSP RTMM-SPSI;
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.