Nina Handayani, dalam hal ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya yaitu Dr. Youngki Fernando, SH., MH.
Penjelasan Pasal 2 angka ke-1
Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3)
Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap konstitusionalitas Penjelasan Pasal 2 angka ke-1 UU
Peradilan Agama, MK memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1) Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan seksama
permohonan Pemohon, khususnya bukti-bukti yang diajukan Pemohon,
ternyata tidak ditemukan adanya bukti yang dapat memperkuat dalil
Pemohon, khususnya yang terkait dengan kedudukan hukum (legal
standing) bahwa Pemohon adalah pihak yang dirugikan dengan adanya
Putusan Pengadilan Agama Cibadak Nomor 101/Pdt.G/2007/PA.Cbd
tanggal 26 Februari 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama
Bandung Nomor 89/Pdt.G/2008/PTA.Bdg tanggal 30 Oktober 2008 juncto
Putusan Mahkamah Agung Nomor 336 K/AG/2009 tanggal 17 Juli 2009,
maupun Akta Cerai Nomor 139/AC/2010/PA.Cbd tanggal 10 April 2010,
padahal bukti-bukti tersebut sangat penting untuk membuktikan dalil
Pemohon terkait dengan anggapannya perihal kerugian hak
konstitusionalnya, sehingga Mahkamah sulit menemukan adanya
hubungan hukum antara Pemohon dengan WNA yang bernama Mohd
Zuki bin Daud (warga Negara Malaysia). Demikan juga hubungan
Pemohon dengan anggapan adanya kerugian hak konstitusional yang
disebabkan oleh berlakunya norma sebagaimana yang dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 2 angka 1 UU Peradilan Agama, karena Mahkamah
hanya menemukan dua bukti dari Pemohon masing-masing berupa
fotokopi UUD 1945 dan fotokopi UU Peradilan Agama.
2) Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Mahkamah tidak
mendapatkan keyakinan akan adanya kebenaran kerugian konstitusional
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon untuk dapat dijadikan dasar
bagi Mahkamah dalam menilai bahwa Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
3) Bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo,
namun oleh karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing), maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430