Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Tidak Dapat Diterima Oleh Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 39/PUU-XIX/2021 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 27-10-2021

Siti Warsilah, S.E., M.Si. (PNS), dan Evarini Uswatun Khasanah, S.E. (PNS) yang memberikan Kuasa kepada Waway Warsiman, S.H., dkk., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada LPKBHI Garuda Keadilan, untuk selanjutnya baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri disebut sebagai Para Pemohon.

Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU a quo dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017, yang rumusan adalah sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (1) huruf j UU 7/2017
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. …
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;


Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:
a. …
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide bukti P-3 dan bukti P-4], selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda DKI Jakarta dan PNS di Ditjen Keuangan Daerah sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Pegawai selaku ASN [vide bukti P-5 dan bukti P-6];
3. Bahwa menurut anggapan para Pemohon, ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017 menimbulkan diskriminatif, tidak proporsional, dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi calon yang berasal dari ASN, Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sehingga tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, bila mengikuti seleksi sebagai calon anggota KPU/Bawaslu dan tidak terpilih maka mereka harus kehilangan jabatannya kemudian menjadi Pelaksana (staf). Padahal untuk dapat menduduki jabatannya kembali seperti sebelum mengundurkan diri para Pemohon telah melalui beberapa tahapan masa kerja maupun penilaian kinerja serta harus melalui proses panjang dan menunggu waktu yang cukup lama. Bahkan proses menunggu waktu untuk menduduki jabatan tersebut dapat hilang apabila jabatan yang dilepaskan telah diduduki oleh ASN lain;
5. Bahwa selanjutnya menurut para Pemohon, dengan dikabulkannya permohonan agar Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7/2017 dimaknai mundur dari jabatan di pemerintahan bila terpilih sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Lapangan, maka kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon, tidak akan atau tidak lagi terjadi;
6. Bahwa berkaitan dengan permohonan para Pemohon, Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 1 September 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberi nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki uraian kedudukan hukum sehingga Mahkamah dapat menyakini para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam menguji atau menilai konstitusionalitas norma a quo. Selain itu, untuk membuktikan kedudukan hukum dimaksud Mahkamah juga memberikan nasihat agar para Pemohon menyertakan bukti yang mendukung penjelasan perihal kedudukan hukumnya;
7. Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 13 September 2021 tetapi tidak menguraikan dalam perbaikan permohonannya khususnya bagian kedudukan hukum mengenai jabatan yang dijabat oleh para Pemohon;
8. Bahwa terkait dengan kualifikasi para Pemohon sebagai ASN yang memiliki jabatan di pemerintahan, meskipun dalam sidang perbaikan permohonan menyampaikan bahwa jabatan para Pemohon adalah sebagai kepala seksi [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 39/PUU-XIX/2021 bertanggal 14 September 2021, hlm. 5], namun tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para Pemohon adalah ASN yang memiliki jabatan di pemerintahan. Secara yuridis, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU 5/2014, jabatan kepala seksi merupakan jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas yang merupakan kelompok Jabatan Administrasi. Seandainya pun para Pemohon memang benar pejabat dalam jabatan pengawas, mestinya selain para Pemohon menunjukkan bukti sebagai ASN juga melampirkan Surat Keputusan mengenai kedudukannya sebagai pejabat di pemerintahan. Terlebih lagi para Pemohon dalam permohonannya tidak pernah menguraikan bahwa para Pemohon akan mencalonkan diri sebagai anggota KPU/Bawaslu. Dengan demikian, berdasarkan uraian fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;

[3.6] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan lebih lanjut.