Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Yang Ditolak Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 59/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 27-10-2021

Kurniawan S.IP (Karyawan Swasta dan Peneliti Sinergi Kawal BUMN) dan Dr. Arif Zulkifli, S.E., M.M. (Dosen dan Konsultan Hukum Lingkungan dan Pertambangan) yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tezar Yudhistira, S.H., M.H., dk, Advokat yang tergabung dalam ART & Co. Law Firm, untuk selanjutnya baik sendiri-sendiri maupun bersama -sama disebut sebagai para Pemohon.

pengujian formil UU 3/2020

-

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian formil UU 3/2020 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.9] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan tidak melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil dan Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.

[3.16] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon, oleh karena isu pokok pengujian formil yang dijadikan alasan permohonan pengujian a quo adalah mengenai tidak dilibatkannya DPD dalam proses pembentukan UU 3/2020 yang mempunyai kesamaan dengan perkara Nomor 60/PUU-XVIII/2020, yang putusannya telah diucapkan sebelumnya, sehingga penting bagi Mahkamah untuk mengutip pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XVIII/2020 ihwal pelibatan DPD tersebut, sebagai berikut:
[3.17.4] Bahwa para Pemohon mendalilkan pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sehingga merupakan pelanggaran terhadap UU 12/2011, UU 17/2014, dan Tatib DPR. Menurut para Pemohon, tidak terlibatnya DPD dalam pembahasan RUU Minerba bertentangan dengan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD 1945. Berkenaan dengan dalil a quo, DPD telah menyampaikan keterangan tertulis dan telah disampaikan pula pada persidangan Mahkamah yang pada pokoknya DPD menyatakan telah dilibatkan mulai dari tahapan perencanaan penyusunan Prolegnas Jangka Menengah 2015-2019 yang dilanjutkan dengan Prolegnas 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan, termasuk Prioritas Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DPD juga menerangkan bahwa penyusunan Pandangan dan Pendapat terhadap RUU Minerba oleh Komite II dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPR Nomor LG/04430/DPR RI/III/2020 tertanggal 16 Maret 2020 perihal: Pembahasan RUU Minerba yang disampaikan kepada Pimpinan DPD. Surat tersebut disertai lampiran RUU dari DPR dalam bentuk matriks DIM yang pada intinya mengagendakan pada 8 April 2020 Komisi VII akan mengundang DPD dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian terkait namun dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan disebabkan merebaknya pandemi Covid-19 sehingga Menteri ESDM selaku leading sector dari pihak pemerintah mengusulkan kepada DPR untuk menunda agenda tersebut. Bahwa pada 22 April 2020, Pimpinan DPR menyampaikan surat No. LG/05225/DPR RI/2020 perihal Undangan Rapat yang ditujukan kepada Pimpinan Komite II DPD. Agenda Pembahasan berupa Rapat Panja Minerba mendengarkan Pandangan dan masukan DPD RI atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan undangan tersebut, Panja Minerba Komisi VII DPR dengan Pimpinan Komite II DPD pada 27 April 2020 pukul 11.00 WIB melaksanakan rapat secara virtual. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Komite II DPD.
Terhadap dalil tersebut, DPR menerangkan bahwa DPD terlibat mulai tahap perencanaan RUU Minerba (Perubahan UU 4/2009), yaitu dalam Rapat Penetapan Prolegnas Tahun 2015-2019, Rapat Penetapan Prolegnas Tahun 2020-2024, dan Rapat Penyusunan Kembali Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang di dalamnya terdapat RUU Minerba (Perubahan UU 4/2009). Pemerintah berpandangan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU Minerba telah dilakukan secara proper dan komprehensif, di antaranya dibuktikan dengan:
a. Adanya persetujuan DPD atas carry over RUU Minerba sebagaimana tercermin dalam Surat Keputusan DPR Nomor 1/DPRRI/II/2019-2020 tanggal 22 Januari 2020;
b. Adanya musyawarah/rapat pembahasan RUU Minerba sesuai dengan undangan DPR RI sebagaimana dibuktikan dalam Laporan Singkat Rapat Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI dengan Pimpinan Komite II DPD RI; dan
c. Adanya pandangan tertulis dari Komite II DPD terhadap RUU Minerba pada 27 April 2020.
Setelah mencermati keterangan DPD, Keterangan Presiden dan Keterangan DPR, beserta lampiran dan bukti-buktinya tersebut didapatkan fakta hukum bahwa DPD telah dilibatkan dalam pembahasan RUU Minerba, hal ini khususnya dibuktikan dengan adanya Keputusan DPD RI Nomor 32/DPD RI/III/2019-2020 tentang Pandangan dan Pendapat DPD RI Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bertanggal 12 Mei 2020. Dengan demikian, dalil para Pemohon mengenai pembahasan UU 3/2020 tidak melibatkan DPD adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17] Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil konstitusionalitas pembentukan UU 3/2020, di mana pada saat yang sama telah diperiksa pula perkara lain yakni perkara Nomor 60/PUUXVIII/2020 yang juga menguji formil konstitusionalitas pembentukan UU 3/2020, yang diajukan oleh Pemohon yang berbeda. Dengan demikian, karena substansi permohonan pengujian formil yang diajukan para Pemohon pada pokoknya berkaitan dengan konstitusionalitas pembentukan UU 3/2020, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XVIII/2020 yang telah diucapkan sebelumnya, dan Mahkamah telah menyatakan pembentukan UU 3/2020 tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis menjadi bagian dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUUXVIII/2020 a quo, sepanjang berkenaan dengan dalil Pemohon terkait dengan keterlibatan DPD;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah prosedur
pembentukan UU 3/2020 sesuai dengan UUD 1945, maka permohonan para Pemohon dalam perkara a quo mengenai pengujian formil konstitusionalitas UU 3/2020 harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum;

[3.18] Menimbang bahwa dengan telah ditegaskannya pendirian Mahkamah bahwa pembentukan UU 3/2020 telah memenuhi ketentuan pembentukan undangundang berdasarkan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka terhadap hal-hal lain dari permohonan para Pemohon yang dipandang tidak relevan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.