Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 40/PUU-XIX/2021 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAAN TERBATAS TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 27-10-2021

Ignatius Supriyadi, S.H.,LL.M, Sidik, S.H., M.H dan Janteri, S.H., semuanya nerupakan advokat, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.

Pasal 120 ayat (2) UU PT

Pasal 1 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945

Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XIX/2021, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.6] Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak mampu menguraikan secara spesifik, aktual, maupun potensial hak konstitusionalnya yang menurut anggapan para Pemohon dirugikan oleh berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 120 ayat (2) UU PT khususnya dengan adanya frasa “Komisaris dari pihak luar” yang ditulis dalam tanda petik. Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memberikan bukti yang cukup sehingga dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat kecenderungan para Pemohon untuk dipilih menjadi Komisaris Independen dari suatu perusahaan terbuka/publik yang kemudian menjadi terhalang hak atas pekerjaan para Pemohon tersebut akibat adanya keikutsertaan pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), maupun penyelenggara negara;
Dengan mendasarkan kepada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang merupakan rujukan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menciptakan situasi checks and balances, transparan dan akuntabel serta merealisasikan tanggung jawab sosial bagi keberlangsungan hidup perusahaan, pemilihan Komisaris Independen dalam suatu Emiten maupun Perusahaan Publik adalah berdasarkan integritas dan kualitas pribadi calon Komisaris Independen itu 47 sendiri sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Seorang Komisaris Independen pada perusahaan terbuka/publik selain telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK a quo selanjutnya yang menjadi bagian penting adalah diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terhadap persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen berdasarkan Peraturan OJK a quo, para Pemohon dalam Permohonannya telah menyatakan tidak terdapat halangan pada diri para Pemohon untuk menduduki jabatan Komisaris Independen di perusahaan terbuka/publik [vide Perbaikan Permohonan para Pemohon bertanggal 7 September 2021, hlm. 7]. Menurut Mahkamah, pembatasan terhadap pejabat negara, ASN, maupun penyelenggara negara untuk dapat menjadi Komisaris Independen tidak serta merta menjadikan para Pemohon atas dasar pekerjaannya dapat menjadi Komisaris Independen, tetapi para Pemohon ataupun Advokat lainnya harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas, sehingga para Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai advokat tidak mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian;
Selain itu, terkait dalil para Pemohon untuk memberikan penguatan terhadap kedudukan hukumnya dengan menggunakan kualifikasi sebagai pembayar pajak yang dihubungkan dengan Komisaris Independen sebagai suatu pekerjaan yang berkenaan dengan penghasilan dan perpajakan, hal demikian tidak dapat diterima oleh Mahkamah sebagaimana telah menjadi pendirian Mahkamah, bahwa Pemohon sebagai pembayar pajak dapat diberikan kedudukan hukumnya bilamana perkara pengujian undang-undang yang diajukan berkaitan erat dengan keuangan negara, pajak, atau anggaran negara serta mampu menguraikan kerugian konstitusional yang disebabkan dari keberlakuan suatu norma yang dimohonkan pengujiannya [vide misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUUXVII/2019]. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.