Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Tidak Dapat Diterima Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 45/PUU-XIX/2021 PERIHAL UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 27-10-2021

Partai Indonesia Pertindo, yang diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana (Ketua Umum) dan Abdullah Mansuri (Sekretaris Jenderal) yang memberikan kuasa kepada M. Maulana Bungaran S.H., M.H., dkk, advokat pada kantor hukum Bungaran & Co, untuk selanjutnya disebut Pemohon.

Pasal 5 huruf d UU 17/2014

Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 45/PUU-XIX/2021, perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 5 huruf d UU 17/2014 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.5] …
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, Pemohon pada pokoknya menghendaki agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditambahkan tugas yaitu menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pemohon dalam permohonan a quo memosisikan dirinya sebagai badan hukum partai politik yang tidak ikut membahas undang-undang yang menjadi objek permohonan yaitu UU 17/2014. Memang benar Mahkamah dalam beberapa putusannya pernah menyatakan bahwa partai politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu undang-undang maka partai politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang tersebut [vide Pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUUXII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XII/2014 bertanggal 24 Maret 2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XII/2014 bertanggal 29 Oktober 2014]. Meskipun demikian, bukan berarti bahwa partai politik yang tidak ikut membahas undang-undang yang dimohonkan pengujian menjadi otomatis memiliki kedudukan hukum dalam perkara pengujian undang-undang. Dalam menilai kedudukan hukum Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang, Mahkamah tetap harus memperhatikan ada tidaknya anggapan kerugian yang dialami Pemohon serta hubungan sebab akibatnya, sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang Mahkamah uraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4].
Adapun dalam permohonan a quo, Pemohon menyebutkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon dengan adanya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 adalah tidak terselenggaranya pembangunan nasional secara konsisten dan berkesinambungan akibat tidak adanya tugas MPR untuk membuat dan merumuskan PPHN. Namun, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menjelaskan dan tidak menunjukkan keterkaitan antara kedudukan Pemohon sebagai partai politik dengan kerugian Pemohon mengenai pelaksanaan tugas MPR yang sedang berlaku saat ini berdasarkan Pasal 5 UU 17/2014. Hal tersebut karena Pemohon pada saat mengajukan permohonan a quo memang tidak memiliki kursi di DPR sekaligus bukan pula merupakan anggota MPR yang melaksanakan kewenangan dan tugas lembaga MPR, sehingga kerugian yang diuraikan Pemohon tidak berkaitan langsung dengan pasal yang dimohonkan pengujian. Jikapun kerugian Pemohon tidaklah terjadi saat ini, yang artinya kerugian tersebut bersifat potensial, Pemohon pun tidak menguraikan potensi kerugian apa yang akan dialami oleh Pemohon yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan adanya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 a quo. Apalagi mengingat Pemohon dengan nama partai yang terbaru belumlah terdaftar sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum yang terdekat diagendakan pada tahun 2024.
Selain itu, Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual. Pemohon hanya menyatakan dirugikan jika MPR tidak memiliki tugas menyusun PPHN, namun Pemohon tidak menunjukkan apa kerugiannya secara spesifik dan aktual. Pemohon juga tidak menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang dimaksud Pemohon dengan berlakunya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian. Pemohon hanya menyebut bahwa dirinya tidak dapat mewujudkan dasar dan tujuan pendirian Partai Pemohon, namun Pemohon tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara kerugiannya dengan berlakunya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian. Pemohon pun tidak menguraikan mengenai kemungkinan bahwa jikapun Pasal 5 huruf d UU 17/2014 rumusannya adalah sebagaimana Pemohon inginkan maka kerugian yang didalilkannya tidak akan terjadi, karena Pemohon saat ini bukan partai politik yang memiliki kursi di DPR yang sekaligus merupakan anggota MPR serta tidak sedang menjalankan kewenangan dan tugas sebagai anggota MPR.
Dengan demikian, meskipun permohonan diajukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang berhak mewakili partai Pemohon serta dengan mendalilkan dirinya sebagai partai politik yang tidak ikut membahas UU 17/2014, namun Pemohon tidak dapat menjelaskan mengenai adanya kerugian yang dialaminya secara spesifik dan aktual maupun potensial, demikian pula hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Pasal 5 huruf d UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian.

[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan