Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Bin Saiman (Koordinator dan Pendiri MAKI) dan Komaryono, S.H. (Deputi MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang diwakili oleh Arif Sahudi, S.H., M.H. (Ketua LP3HI), dan Kurniawan Adi Nugroho, S.H. (Wakil Ketua LP3HI); dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian, S.H., (Ketua KEMAKI) dan Roberto Bellarmino Raynaldi Hardia, S.H. (Sekretaris KEMAKI), untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
pengujian kata “dapat” dan frasa “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekertariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian kata “dapat” dan frasa “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 31 Mei 2021, dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam hal ini diwakilil oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri MAKI serta Komaryono, S.H., selaku Deputi MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dalam hal ini diwakili oleh Arif Suhadi, S.H., M.H., selaku Ketua LP3HI dan Kurniawan
Adi Nugroho, S.H., selaku Wakil Ketua LP3HI, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dalam hal ini diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian, S.H., selaku Ketua KEMAKI dan Roberto Bellarmino Raynaldi Hardia selaku Sekretaris KEMAKI. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
25/PUU-XIX/2021 pada 7 Juni 2021, perihal Permohonan Pengujian kata “dapat” dan frasa “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) serta dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK). Terhadap Permohonan Nomor 25/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 25.25/PUU/TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Juni 2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 29.25/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Juni 2021;
c. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pendahuluan, yang semula diagendakan pada 21 Juni 2021 Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari para Pemohon, bertanggal 21 Juni 2021, perihal Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang Dalam Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian kata “dapat” dan frasa “ketentuan peraturan
perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) serta dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna meminta konfirmasi kepada para Pemohon perihal pencabutan dimaksud, oleh karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro maka sidang ditunda pada 24 Juni 2021 dan karena PPKM Mikro diperpanjang maka sidang ditunda kembali pada 22 Juli 2021.
d. bahwa pada persidangan 22 Juli 2021 Majelis Hakim Panel telah menerima konfirmasi dari para Pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo, dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat pencabutan a quo;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 Juli 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum;
g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU MK, penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali dan oleh karenanya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430