Herifuddin Daulay (Guru Honorer), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 60 ayat (1) UU MK
Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekertariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 60 ayat (1) UU MK dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.10] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai persoalan konstitusionalitas norma Pasal 60 ayat (1) UU MK sebagaimana didalilkan Pemohon, Mahkamah perlu menjelaskan terlebih dahulu latar belakang norma a quo;
Bahwa dalam mengadili perkara pengujian undang-undang, ketentuan Pasal 60 UU MK telah mengalami perkembangan berkenaan dengan pengujian muatan ayat, pasal, dan atau bagian dalam undang-undang yang belum pernah diajukan pengujiannya ke Mahkamah Konstitusi. Sejalan dengan dinamika dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat, ketentuan Pasal 60 UU MK dari yang semula merupakan norma tunggal yang menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, kemudian diubah menjadi: “(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali; dan (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Bahkan, dengan pertimbangan mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat tersebut, sebelum dilakukannya perubahan atas UU MK (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) Mahkamah pun telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 06/2005), in casu Pasal 42, yang selengkapnya menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian undang-undang terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PMK 06/2005 yang kemudian semangatnya diadopsi dalam Pasal 60 ayat (2) UU MK (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) tersebut telah memberi peluang atau kesempatan kepada setiap warga negara Indonesia, termasuk persoalan yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonan a quo sepanjang memenuhi syarat konstitusionalitas adanya dasar pengujian dan alasan permohonan yang berbeda. Semangat tersebut ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) untuk mengakomodasi kedua syarat pengujian kembali materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dalam undang-undang.
Dengan demikian, apabila dikaitkan dengan permohonan Pemohon maka Pemohon telah keliru dalam memahami ketentuan norma a quo secara utuh atau lengkap karena persyaratan untuk mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU MK bukanlah norma yang berdiri sendiri karena norma dimaksud harus dibaca dan dipahami bersamaan dengan norma yang termuat dalam Pasal 60 ayat (2) UU MK serta Pasal 78 PMK 2/2021. Oleh karena itu, dengan memahami secara utuh ketentuan dimaksud, maka tidak ada halangan bagi Pemohon untuk mengajukan pengujian materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi dalam rangka Pemohon hendak menggunakan hak konstitusionalnya yaitu upaya bela negara sepanjang permohonan tersebut memenuhi norma a quo. Bahkan, pengujian berulang dengan alasan sebagaimana ditentukan oleh ketentuan tersebut telah berulang kali diputuskan oleh Mahkamah. Dengan demikian, sebenarnya tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 60 ayat (1) UU MK, sehingga permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430