Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Oleh Pemohon Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XIX/2021 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 31-08-2021

Muhamad Taufiq, S.Kom, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

sebagian frasa dan kata dalam Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Pancasila sila pertama, sila kedua, dan sila kelima.

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekertariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian frasa Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 12 Februari 2021 dari Muhammad Taufiq, S.Kom. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 12 Februari 2021 serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 18/PUU-XIX/2021, bertanggal 28 Mei 2021 perihal Pengujian Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap Pancasila, yaitu Sila Pertama, Sila Kedua dan Sila Kelima;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 18/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 18.18/PUU/TAP.MK/Panel/5/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 18/PUU- XIX/2021, bertanggal 28 Mei 2021.
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
22.18/PUU/TAP.MK/HS/5/2021 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama untuk Perkara Nomor 18/PUU-XIX/2021,
bertanggal 9 Juni 2021;
c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Juni 2021. Dalam persidangan tersebut, pokok permasalahan yang diajukan oleh Pemohon adalah pasal-pasal UUD 1945 yang diajukan pengujian oleh Pemohon tidak dapat menjangkau perbuatan perusakan alam yang terjadi di Indonesia, dan hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
d. bahwa terhadap permasalahan sebagaimana diuraikan pada huruf c di atas, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon yang pada pokoknya agar Pemohon menentukan norma Undang-Undang yang diuji untuk mengakomodasikan permohonan Pemohon guna membuktikan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 UU MK, sehingga dengan demikian menjadi jelas norma Undang-Undang yang menjadi objek permohonan;
e. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan pada 26 Juli 2021, Pemohon tetap pada pendiriannya yaitu mengajukan permohonan pengujian Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 37 UUD 1945 terhadap Pancasila, yaitu Sila Pertama, Sila Kedua dan Sila Kelima dan tidak melakukan perbaikan permohonan sebagaimana dinasihatkan Mahkamah pada sidang pemeriksaan pendahuluan;
f. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
g. bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana termuat pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, maka Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo. Sementara itu, Pasal 48A ayat (1) huruf a UU MK, menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan”;
h. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan ketetapan.