Gerakan Poros Maritim (GEOMARITIM).
Pasal 37 ayat (3)
Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Badan Keahlian DPR RI.
1) Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing)
serta dikaitkan dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut
2) Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai badan hukum berbentuk
perkumpulan bernama Gerakan Poros Maritim Indonesia (Geomaritim
Indonesia) yang dibentuk pada tanggal 28 Oktober 2017 berdasarkan
Akta Nomor 52 yang dibuat oleh Notaris Rakhmat Mushawwir Rasyidi,
S.H., M.K.N., dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0015583.AH.01.07. Tahun 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan Badan Gerakan Poros Maritim Indonesia (vide bukti
P-6) diwakili oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal dalam
mengajukan permohonan a quo;
3) Bahwa dalam Pasal 8 (Struktur Kepengurusan) Anggaran Dasar
Geomaritim Indonesia, menyatakan “Dewan Pimpinan Pusat dipimpin
oleh/dan disebut Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara
Umum”. Kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Geomaritim
Indonesia, Bab II Dewan Pimpinan, Pasal 7 ayat (1) huruf f, menyatakan
“Tugas dan Wewenang Dewan Pimpinan: 1.Ketua Umum dan atau Ketua
Provinsi/Ketua Kabupaten/Ketua Kota/dan Ketua Kecamatan: ... f.
Menandatangani Surat Organisasi ke luar dan ke dalam”. (vide bukti P-7);
4) Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Perkumpulan Geomaritim Indonesia sebagaimana
tersebut pada angka 3 di atas, menurut Mahkamah kewenangan yang
dimiliki oleh Ketua Umum dan atau Ketua Provinsi/Ketua
Kabupaten/Ketua Kota/dan Ketua Kecamatan, yaitu “Menandatangani
Surat Organisasi ke luar dan ke dalam” tidak bisa dimaknai sebagai orang
yang dapat mewakili kepentingan Pemohon untuk bertindak baik ke
dalam maupun ke luar pengadilan, dalam hal ini ke Mahkamah sebagai lembaga Peradilan Konstitusi. Selain itu ketentuan Anggaran Rumah Tangga tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian karena memberikan kewenangan kepada seluruh Dewan Pimpinan Perkumpulan Geomaritim Indonesia, baik Ketua Umum dan atau Ketua Provinsi/Ketua Kabupaten/Ketua Kota/dan Ketua Kecamatan untuk menandatangani
surat organisasi baik ke dalam maupun ke luar. Pemberian kewenangan
kepada seluruh Dewan Pimpinan pada setiap tingkatan tersebut dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum siapa yang berhak mewakili atau
bertindak hukum baik ke dalam maupun ke luar, hanya bersifat
administratif bukan secara tegas memberikan kewenangan untuk
bertindak secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,
termasuk dalam hal ini pengajuan permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan
Geomaritim Indonesia tidak menyatakan secara tegas ketentuan
mengenai siapa yang berwenang mewakili Perkumpulan Geomaritim
Indonesia “baik ke dalam maupun ke luar pengadilan” apabila terdapat
permasalahan hukum yang dialami oleh badan hukum perkumpulan
dengan menggunakan nama Geomaritim Indonesia.
5) Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada angka 4 di atas,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa setiap Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga perkumpulan atau organisasi harus menyatakan
secara tegas mengenai siapa yang diberikan kewenangan dalam
melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan
guna memperoleh kepastian hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
6) Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Mahkamah tidak
mendapatkan keyakinan akan adanya kebenaran kerugian konstitusional
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon untuk dapat dijadikan dasar
bagi Mahkamah dalam menilai bahwa Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430