Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (RESUME PUTUSAN PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG TIDAK DAPAT DITERIMA OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 109/PUU-XVIII/2020 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-06-2021

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. (selanjutnya disebut ((K)SBSI) selanjutnya disebut Pemohon.

Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU 11/2020

Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 (K)SBSI. Dalam kualifikasinya tersebut, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjadi dirugikan dengan berlakunya norma a quo;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi, serta Pasal 12 ayat (8) huruf a Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik ke dalam maupun keluar organisasi, dengan demikian yang dapat bertindak untuk mewakili Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI adalah Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara umum dan Sekretaris Jenderal terbatas pada administrasi organisasi. Oleh karena itu, dalam konteks permohonan pengujian undang-undang di Mahkkamah Konstitusi yang berwenang mengajukan permohonan secara absolut harus ketua umum;


3. Bahwa dalam persidangan pada tanggal 21 April 2021 dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum (K)SBSI yang bertindak mewakili Pemohon dalam persidangan. Berkenaan dengan hal tersebut, kuasa hukum membenarkan terkait dengan telah meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI setelah yang bersangkutan memberikan kuasa untuk mengajukan permohonan a quo. (vide risalah sidang Perkara Nomor 109/PUU- XVIII/2020 tanggal 21 April 2021);

4. Bahwa di samping menjelaskan sebagaimana terurai pada angka 5 tersebut di atas, kuasa hukum Pemohon dalam persidangan juga menerangkan, bahwa berdasarkan Keputusan Kongres Ke-6 (vide bukti P-6) nama Vindra Whindalis adalah Sekretaris Jenderal organisasi. Namun, setelah dicermati terhadap bukti tersebut tidak ditemukan nama Vindra Whindalis sebagai Sekretaris Jenderal justru tercantum nama Bambang Hermanto sebagai Sekretaris Jenderal Pemohon. Di samping fakta hukum tersebut, Mahkamah juga tidak menemukan alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa memang benar nama Vindra Whindalis merupakan Sekretaris Jenderal (K)SBSI periode 2018-2022 sebagaimana yang tercantum dalam permohonan Pemohon;

5. Bahwa setelah mencermati bukti serta fakta hukum dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, oleh karena Ketua Umum Pemohon telah meninggal dunia dan berkaitan dengan kerugian hak konstitusional harus ada ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan a quo (berbeda dengan hak keperdataan yang dapat dialihkan kepada ahli waris). Sementara itu berkenaan dengan nama Vindra Whindalis Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran yang bersangkutan adalah Sekretaris Jenderal Pemohon. Bahwa seandainya benar bahwa nama Vindra Whindalis adalah Sekretaris Jenderal, quod non, hal tersebut juga tidak serta merta dapat mewakili kepentingan umum organisasi. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI, Sekretaris Jenderal hanya berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terbatas terkait dengan administrasi organisasi. Oleh karenanya Pemohon selaku Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI tidak diwakili oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI sebagaimana dimaksudkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI serta Pasal 12 ayat (7) dan ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI;

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, oleh karena Pemohon tidak diwaliki oleh pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Pemohon sebagaimana dimaksudkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI serta Pasal 12 ayat (7) dan ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI, dengan demikian Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.

[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun karena Pemohon selaku Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI tidak diwakili oleh pihak/orang yang berhak bertindak untuk dan atas nama Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI maka permohonan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan, oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.