Siti Warsilah yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Waway Warsiman, S.H., Erwan Suryadi, S.H., Hariyanta, S.H., dkk yang merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Lembaga Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LPKBHI) (selanjutnya disebut sebagai Pemohon).
Frasa “mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon” dalam Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU 15/2011
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlain DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Frasa “mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon” dalam Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU 15/2011 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 11 Mei 2021, yang diajukan oleh Siti Warsilah, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 46/SK/LPKBHIGK/V/2021, bertanggal 11 Mei 2021, memberi kuasa kepada Waway Warsiman, S.H., Erwan Suryadi, S.H., Hariyanta, S.H., Sri Harini, S.H., dan Tedi Rohaedi, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Pelayanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Indonesia beralamat di Jalan Pondok Kopi Timur Blok G9, Nomor 6, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 11 Mei 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Juni 2021 dengan Nomor 19/PUUXIX/2021 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang 2 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 19/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 19.19/PUU/TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 19/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 23.19/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 19/PUU-XIX/2021, bertanggal 3 Juni 2021;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 15 Juni 2021. Sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim memberikan nasihat kepada Pemohon mengenai permohonannya. Pada Sidang Pendahuluan dimaksud, ketika menyampaikan pokok-pokok permohonan, ternyata pokok-pokok permohonan yang disampaikan Pemohon berbeda antara yang tertulis dalam permohonan Pemohon dengan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan. Perbedaan dimaksud tidak hanya menyangkut uraian, tetapi juga menyangkut undang-undang dan pasal-pasal yang diujikan konstitusionalitasnya;
d. Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menjadi kehilangan relevansi untuk memberikan nasihat karena permohonan yang disampaikan Pemohon berbeda antara yang tertulis dalam permohonan Pemohon dengan yang disampaikan secara lisan dalam persidangan. Oleh karena itu, dengan adanya perbedaan dimaksud, Mahkamah 3 menasihatkan Pemohon untuk mempertimbangkan kelanjutan permohonan a quo;
e. bahwa oleh karena Pemohon menyadari perbedaan materi dimaksud sehingga Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan a quo. Kemudian pernyataan dalam persidangan tersebut diikuti dengan penegasan tertulis seperti tertuang dalam surat Pemohon bertanggal 17 Juni 2021 perihal Pencabutan Permohonan Uji Materi UndangUndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap UUD 1945, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2021;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 23 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 19/PUUXIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430