Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (RESUME KETETAPAN PENARIKAN KEMBALI PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG YANG DIKABULKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 9/PUU-XIX/2021 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-06-2021

Herman Dambea, dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 33 UU 11/2020

Pasal 28D, Pasal 28 huruf (f) dan huruf (j) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 33 UU 11/2020 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 12 November 2020 dari Herman Dambea, yang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 29 Oktober 2020
memberi kuasa kepada Riyan Nasaru, S.H., dan Rovan
Panderwais Hulima, S.H., yang tergabung pada kantor Riyan
Nasaru & Partners, beralamat di Jalan Sun Ismail, Perum Griya
Kayubulan Permai Blok A Nomor 4, Limboto, Gorontalo, yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13
November 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 9/PUU-XIX/2021
pada tanggal 20 April 2021, perihal Permohonan Pengujian Pasal
33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU MK), terhadap permohonan Nomor 9/PUUXIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
(1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 9.9/PUU/
TAP.MK/Panel/4/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021 bertanggal 20 April 2021;
(2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 13.9/PUU/TAP.MK/HS/4/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021, bertanggal 20 April 2021; Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 9/PUUXIX/2021, bertanggal 20 April.

c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 27 April 2021 secara
daring (online), namun karena terdapat kendala jaringan
telekomunikasi maka persidangan ditunda dan dilanjutkan
kembali pada tanggal 25 Mei 2021. Pada Sidang Panel
tersebut, kuasa hukum Pemohon menjelaskan pokok-pokok
permohonannya dan Panel Hakim memberikan nasihat
berkenaan dengan permohonan Pemohon;

d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang
Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal
7 Juni 2021 secara daring (online). Pada Sidang Panel
tersebut, kuasa hukum Pemohon menyampaikan belum siap
menyerahkan perbaikan permohonan serta akan menarik
kembali permohonannya dan secara resmi akan menyampaikan
surat penarikan kembali permohonan Pemohon kepada
Mahkamah;

e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Kuasa
Pemohon bertanggal 9 Juni 2021 perihal Pencabutan Perkara
Nomor 9/PUU-XIX/2021, yang diterima pada tanggal 9 Juni 2021;

f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat
menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat
(2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan
kembali;