Elok Dwi Kadja, S.H., dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Sholeh, S.H., dkk. yang seluruhnya adalah para advokat pada “Sholeh and Partners,” untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008
Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 8 Januari 2021, yang diajukan oleh Elok Dwi Kadja, S.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Januari 2021 memberi kuasa kepada Muhammad Sholeh, S.H., Runik Erwanto, S.H., Muhammad Saiful, S.H., Farid Budi Hermawan, S.H., Fitriana Kasiani, S.H., Iko Prihartino, S.H., Totok Surya, S.H., dan Yusuf Andriana, S.H., seluruhnya adalah para advokat pada “Sholeh and Partners”, yang beralamat di Jalan Ngagel Jaya Indah B Nomor 29, Surabaya, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Januari 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 April 2021 dengan Nomor 13/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 13.13/PUU/TAP.MK/Panel/4//2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April 2021;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 17.13/PUU/TAP.MK/HS/4/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 13/PUU-XIX/2021, bertanggal 21 April 2021;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada tanggal 28 April 2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon bertanggal 24 Mei 2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Mei 2021 melalui surat elektronik (e-mail) dan surat fisiknya diterima pada tanggal 24 Mei 2021;
e. bahwa pada Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 25 Mei 2021, Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada Pemohon dan kuasa Pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 13/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430