Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 82/PUU-XV/2017 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP UNDANG_UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 31-01-2018

Kamaluddin Harahap, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Muhammad Ainul Syamsu, S.H., dkk.

Pasal 14 ayat (1) huruf i, huruf k dan ayat (2) UU Pemasyarakatan.

Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Kuasa Hukum Pemohon, Pemerintah dan Pejabat dan Pegawai dari Pusat
Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang di Badan Keahlian DPR RI

1) Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai inkonstitusional Pasal 14
ayat (2) UU 12/1995, yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan
tidak memenuhi fungsi peraturan perundang-undangan yang bertujuan
untuk menjamin penegakan dan pelaksanaan Hak Asasi Manusia, yang
menurut Pemohon disebabkan tidak adanya penegasan tentang fungsi
pemasyarakatan untuk menjamin dilaksanakannya fungsi peraturan
perundang-undangan, Mahkamah berpendapat hal tersebut terkait
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XV/2017 yang
menyatakan “dalam konteks permohonan a quo, merujuk pada prinsip
delegasi tersebut dan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UU 12/1995,
pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang secara lebih
detil memberikan panduan pelaksanaan pemberian remisi. Karena diberi
landasan yuridis oleh Undang-Undang, Pemerintah berwenang
menentukan syarat dan tatacara pemberian remisi.” Sehingga dengan
demikian, maka pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 54/PUU-
XV/2017 berlaku secara mutatis mutandis dalam permohonan a quo.

2) Bahwa Pemerintah memiliki kewenangan delegasi untuk mengatur
syarat dan tata cara pemberian hak-hak narapidana antara lain hak remisi
dan pembebasan bersyarat yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU
12/1995. Kewenangan delegasi tersebut menurut MK tidak bertentangan
dengan konstitusi karena bertujuan untuk memperjelas hal-hal yang
bersifat teknis dalam pelaksanaan dari suatu norma Undang-Undang.
Materi muatan peraturan pelaksanaan telah didelegasikan oleh Undang-
Undang menjadi kewenangan Pemerintah selaku pelaksanaan Undang-
Undang. Oleh karena itu dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.