Sholikhah, dkk. (selanjutnya disebut para Pemohon).
pengujian formil UU 19/2019 dan pengujian materiil Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK
Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Anggota DPR RI Taufik Basari, SH. M.Hum. LL.M (A-359) dan didampingi secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal & Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian UU 19/2019 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Pengujian Formil
[3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil konstitusionalitas pembentukan UU 19/2019, pada saat yang bersamaan dengan pemeriksaan perkara a quo telah diperiksa pula beberapa perkara lain yang mempermasalahkan hal yang sama, yakni mengenai pengujian formil konstitusionalitas pembentukan UU 19/2019, yang diajukan oleh pemohon berbeda, di mana putusan atas perkara-perkara tersebut telah diucapkan sebelumnya. Dengan demikian, karena substansi permohonan pengujian formil yang diajukan para Pemohon pada pokoknya berkaitan dengan konstitusionalitas pembentukan UU 19/2019, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada tanggal 4 Mei 2021, selesai diucapkan pukul 15.13 WIB, dan telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, sehingga pertimbangan hukum tersebut berlaku secara mutatis mutandis sebagai pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU- XVII/2019 a quo. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 tersebut Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang pendapat berbeda tersebut berlaku juga untuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XVII/2019;
Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, yang pada pokoknya menurut Mahkamah prosedur pembentukan UU 19/2019 telah bersesuaian dengan UUD 1945, maka permohonan para Pemohon dalam perkara a quo mengenai pengujian formil konstitusionalitas UU 19/2019 harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum;
Pengujian Materiil
[3.14] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan keberadaan Dewan Pengawas berpotensi mengurangi independensi dan melemahkan KPK, sehingga Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 yang mengatur keberadaan Dewan Pengawas harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas ketentuan tersebut, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019, bertanggal 4 Mei 2021, selesai diucapkan pukul 16.47 WIB Mahkamah menyatakan bahwa permohonan para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019 tersebut secara mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 59/PUU-XVII/2019 a quo;
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas Mahkamah menilai permohonan para Pemohon dalam perkara a quo mengenai inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum;
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon perihal inkonstitusionalitas prosedur pembentukan UU 19/2019 dalam pengujian formil dan inkonstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 19/2019 dalam pengujian materiil adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430