Dwi Maryoso, S.H., dan Feryando Agung Santoso, S.H., M.H.
Pasal 92 ayat (4) sepanjang frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” dan
Pasal 107 sepanjang frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” UU ASN.
Pasal 23A, 28H ayat (3) dan Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945
Para Pemohon, Pemerintah dan Pejabat dan Pegawai dari Pusat Pementauan
Pelaksanaan Undang-Undang di Badan Keahlian DPR RI
1) Bahwa terkait dengan iuran dalam jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan kematian yang diatur dengan peraturan pemerintah yang
dipersoalkan oleh Pemohon, ternyata tidak hanya dibuat untuk Pegawai
ASN akan tetapi juga untuk pekerja swasta, yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, hal itu menunjukan
bahwa pengaturan yang demikian bukan sesuatu yang bertentangan
dengan UUD 1945.
2) Bahwa berdasarkan hal tersebut maka MK berpendapat
Permohonan Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas frasa
“diatur dalam Peraturan Pemerintah” dalam Pasal a quo tidak beralasan
menurut hukum.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430