Afiliasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia (Aklindo) yang diwakili Andi Amir Husry, S.E., M.S. yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Arco Misen Ujung, S.H., dkk, Advokat/Konsultan Hukum pada Law Office Chasea Ujung & Associates, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 105 UU Jasa Konstruksi
Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian UU Jasa Konstruksi dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.6] Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, mengenai kedudukan hukum serta dikaitkan dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 105 UU 2/2017 terhadap UUD 1945 yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 207/PAN.MK/2020 bertanggal 19 Oktober 2020 dan diregistrasi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan Nomor 93/PUU-XVIII/2020 serta perbaikan permohonan yang diterima pada tanggal 27 November 2020;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan bernama Afiliasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia (AKLINDO) yang didirikan pada tanggal 23 Agustus 2005 berdasarkan Akta Nomor 63 yang dibuat oleh Notaris Sri Ismiyati, S.H., dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Keterangan Terdaftar Nomor 01-00000/0042/D.III.4/II/2012 bertanggal 17 Februari 2012 dan kemudian melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKLINDO tahun 2019 berdasarkan Akta Notaris Nomor 47 yang dibuat oleh Notaris Hestyani Hassan, S.H., M.K.N., bertanggal 30 Maret 2020 [vide bukti P-6]. Selanjutnya Perkumpulan AKLINDO juga mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0004070.AH.01.07. Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Afiliasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia yang juga dalam lampirannya menetapkan susunan organ perkumpulan AKLINDO terdiri dari Pengurus (Dr. Andi Amir Husry, MS sebagai Ketua Umum, Ir. H. Taufik Bachroen sebagai Sekretaris Jenderal, Asmara Jaya sebagai Bendahara) dan Pengawas (H. Amiruddin sebagai Ketua, Hendro Pratomo sebagai Wakil) [vide bukti P-7];
3. Bahwa dalam Bab X, Pasal 36 Anggaran Dasar AKLINDO disebutkan susunan struktur organisasi dan personalia pengurus pusat periode 2016-2021 yang diantaranya menyatakan susunan Dewan Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum yaitu Dr. Andi Husry, S.E., M.S., kemudian dalam Bab IV Anggaran Rumah Tangga tentang tugas dan wewenang dewan pengurus, Pasal 15 terkait dengan tugas dan wewenang dewan pengurus pusat Aklindo menyatakan, “Tugas dan wewenang DPP sebagai berikut: 1). Menyelenggarakan Munas, Munasus, Munaslub, Rakernas, Rapimnas dan rapat-rapat DPH, DPL, dan rapat-rapat dengan Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, dan Dewan Kode Etik, 2). Menjabarkan dan melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dan rapat sebagaimana tersebut dalam ayat (1), … 7). Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja baik Instansi Pemerintah maupun Instansi swasta dan Badan-badan, lembaga lainnya di dalam dan di luar negeri yang terkait dalam rangka tercapainya tujuan Perkumpulan” [vide bukti P-6];
4. Bahwa dalam kapasitas sebagai Badan Hukum Privat, Pemohon memiliki kewajiban menjelaskan siapa secara hukum yang dapat mewakili perkumpulan untuk dapat bertindak untuk dan atas nama perkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berkenaan dengan hal ini, setelah memeriksa permohonan dan bukti-bukti yang diajukan, baik dalam anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga (AD/ART), Mahkamah tidak menemukan perihal siapa yang berhak mewakili Aklindo untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam mengajukan permohonan a quo. Satu-satunya yang dapat ditemukan adalah Pasal 15 AD/ART sebagaimana dikemukakan di atas. Namun ketentuan tersebut sama sekali tidak dapat dan tidak cukup untuk menjelaskan perihal siapa yang dapat mewakili Aklindo baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam mengajukan permohonan a quo. Berkenaan dengan pihak yang dapat mewakili Aklindo, baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam mengajukan permohonan a quo, Mahkamah dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 16 November 2020 telah memberikan nasihat agar Pemohon menerangkan dan menjelaskan siapa yang berhak mewakili Aklindo baik ke dalam maupun ke luar pengadilan [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 93/PUU-XVIII/2020, hlm. 7]. Terkait dengan nasihat yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, dalam Perbaikan Permohonan Pemohon mengemukakan bahwa pengujian konstitusionalitas norma Pasal 105 UU 2/2017 diajukan berdasarkan hasil rapat dan musyawarah DPP Aklindo. Namun setelah Mahkamah telusuri, ternyata tidak terdapat alat bukti yang dapat menguatkan amanat kepada Ketua Umum Aklindo untuk mewakili badan hukum ini untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430