Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya dan Elias Patege yang memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., dan Firda Reza Atariq dan dicabut serta digantikan dengan JUnaidy Rizaldy Roringkon, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap Pasal 65 UU Ciptaker
Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian formil dan materiil terhadap Pasal 65 UU Ciptaker dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 20 Oktober 2020, yang diajukan oleh Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Oktober 2020 memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Firda Reza Atariq, dan Juhaidy Rizaldy Roringkon yang melalui surat bertanggal 21 Oktober 2020 Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Firda Reza Atariq menyatakan mencabut kuasanya, dan kemudian berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Oktober 2020 para Pemohon memberi kuasa kepada Juhaidy Rizaldy Roringkon, Himas Muhammady I. El Hakim, S.H., dan Virga Dwi Efendi, S.H. yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Oktober 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 226/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 95/PUU-XVIII/2020, bertanggal 27 Oktober 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 233/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 95/PUU-XVIII/2020, bertanggal 27 Oktober 2020;
c. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari kuasa para Pemohon bertanggal 9 November 2020, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 November 2020;
d. Bahwa pada Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 12 November 2020, Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada para Pemohon dan kuasa para Pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut;
e. Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 16 November 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430